Breaking News

Hendra Kurniawan Sebut ada Andil Kabareskrim di Kasus Tambang Ilegal


D'On, Jakarta,-
Hendra Kurniawan menerangkan soal dugaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ikut terlibat terkait kasus tambang ilegal. Kasus ini berkaitan dengan klaim Aiptu Ismail Bolong sampai dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri.

"Ya kan sesuai faktanya begitu," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu ditanyakan hal tersebut pada momen sebelum menjalani persidangan. Hendra diketahui adalah salah satu terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, Hendra menyebut memeriksa laporan hasil penyelidikan mengenai kasus tambang ilegal dimaksud. Dia juga tidak membantah keaslian dari surat penyelidikan perkara yang dia periksa itu.

"Betul (saya periksa), iya. Tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya, enggakfiktif," tutur Hendra.

Sementara sebelumnya, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membenarkan soal dirinya pernah menandatangani surat penyelidikan untuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini mencuat ke publik akibat viralnya pernyataan mantan anggota Polri Ismail Bolong dan disebut-sebut turut melibatkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

“Ya sudah benar itu suratnya,” kata Sambo di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Hanya saja, Sambo tidak menjelaskan lebih lanjut soal kasus tambang ilegal yang disebut-sebut diduga melibatkan Komjen Agus. Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu hanya mengarahkan agar persoalan tersebut ditanya ke pihak lainnya.

“Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” ungkap Sambo.

Diketahui, telah beredar video dari seorang bernama Ismail Bolong yang mengaku bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di awal video tersebut.

Ismail Bolong mengaku, memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batu bara agar tak tersentuh kasus hukum.

Koordinasi itu tak gratis. Ismail mengaku harus menyerahkan duit kepada jenderal bintang tiga itu sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali.

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," ungkap Ismail.

Ia menambahkan, "Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau."


Sumber: BeritaSatu

#KasusTambangIlegal #HendraKurniawan #FerdySambo #IsmailBolong