Breaking News

Polri Bidik Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan, Sementara PSSi Percepat KLB


D'On, Jakarta,-
Kepolisian tengah memeriksa 15 orang saksi tambahan setelah sebelumnya ada 93 orang yang telah dimintai keterangan terkait kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi sepakbola paling mematikan di Indonesia ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Ada, nunggu petunjuk jaksa dulu. Ada (potensi tersangka baru)," tutur Dedi kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Dedi enggan merinci jumlah tersangka baru yang nantinya akan diungkap ke publik. Yang pasti, persangkaan pasalnya pun akan sama dengan tersangka sebelumnya.

"Sama, dikenakan juga selain 359 dan atau 360 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," jelas dia.

Menurut Dedi, pihaknya mengenakan Pasal 55 dan 59 KUHP terhadap petugas kepolisian karena berkaitan dengan kelalaian dalam bertugas. Anggota Polri tersebut tidak memiliki tanggung jawab soal sarana dan prasarana di bidang olahraga.

"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya. Harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan enggak dibuat. Nggak ada kaitannya (polisi kebal hukum). Kalau pasal keolahragaan di Pasal 103-nya dibaca itu karena memang kelalaiannya," kata Dedi menandaskan.

PSSI Percepat KLB

Sementara itu, PSSI akan segera menggelar Kongres Luar Biasa atau KLB. Pernyataan itu disampaikan langsung Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan usai menggelar rapat Exco di kantornya, GBK Arena, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2022 malam WIB. Rapat itu dihadiri 12 anggota Exco.

"Memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan melalui mekanisme kongres luar biasa sesuai tahapan aturan organisasi," kata sosok yang akrab disapa Iwan Bule itu dalam saluran YouTube resmi PSSI.

Sesuai Pasal 34 ayat 2 Statuta PSSI, KLB bisa dilaksanakan apabila sekurang-kurang 2/3 dari delegasi atau voter mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis. "Maka Exco PSSI akan memulai tahapan verifikasi untuk kemudian melaksanakan Kongres Luar Biasa dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah proses verifikasi selesai," papar Iriawan.

Sekadar informasi, Persis Solo dan Persebaya Surabaya adalah klub yang paling nyaring bersuara mendesak digelarnya KLB dan bersurat ke PSSI. Kedua klub sepakat bahwa PSSI dianggap gagal dalam menjalankan perannya sebagai federasi sepak bola nasional dalam Tragedi Kanjuruhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi setelah laga Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober lalu, telah menewaskan ratusan orang dan lainnya luka-luka.

"Namun, Exco PSSI memutuskan mempercepat Kongres Luar Biasa dengan memperhatikan surat yang dikirim oleh dua anggotanya," ucap Iriawan.

"Dikarenakan Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan di antara para anggotanya dan karena Exco PSSI adalah mandataris yang dipilih oleh delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI."


(L6)

#TragediKanjuruhan #Sepakbola #Polri #PSSI #Kerusuhan