Breaking News

Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

D'On, Jakarta,- Polisi menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eliezer dijerat pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pada jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Kasus ini menuai polemik saat Polri melansir bahwa Brigadir J ditembak karena sebelumnya melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo. Brigadir J juga disebut yang pertama melepaskan tembakan sehingga dibalas oleh Bharada E.

Pihak keluarga Brigadir J menyangsikan keterangan polisi. Polisi yang baru mengumumkan kronologi tiga hari setelah kejadian juga menuai kritik dari publik.

Kejanggalan-kejanggalan dari keterangan pertama versi polisi menjadi perbincangan publik. Tak kurang Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kasus ini tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan Polri sendiri.

Presiden Jokowi meminta kasus ini diusut tuntas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas juga turut dilibatkan secara terpisah.

Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo pada 18 Juli 2022. Dua hari kemudian giliran Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang dinonaktifkan.

Setelah penyelidikan dan penyidikan, termasuk autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. "Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari pihak keluarga Brigadir J," kata Andi Rian.

Pihak keluarga Brigadir J diwakili para pengacara melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain, ke Bareskrim Mabes Polri. Senin (18/7/2022). Laporan inilah yang bermuara pada tersangka Eliezer, seorang polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau pangkat terendah dalam klaster tamtama.

Bharada E dijerat pasal pembunuhan. Pasal 338 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan Pasal 55 KUHP Ayat (1),
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 KUHP Ayat (2),
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Bunyi Pasal 56 KUHP,
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Menurut Andi Rian, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan. Sedangkan penetapan tersangka setelah Rabu malam (3/8/2022) dilakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga sudah dianggap cukup.

Sumber: BeritaSatu

#BharadaE #BrigadirJ #polisitembakpolisi #BharadaETersangka