Breaking News

Komnas HAM: Warga Binaan Lapas Yogyakarta Diinjak hingga Ditelanjangi

D'On, Jakarta,- Komnas HAM menindaklanjuti laporan dugaan penyiksaan dengan berbagai tindakan kekerasan seperti pemukulan, penendangan, dan penginjakan oleh petugas Lapas terhadap warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta pada awal November 2021 yang dilaporkan oleh mantan warga binaan. Selain itu bahkan ada dugaan kekerasan seksual seperti penelanjangan.


Dengan adanya pengaduan ini, Komnas HAM menemukan beberapa hal.

“Menindaklanjuti informasi pengaduan tersebut, sebagai bentuk respons cepat, Komnas HAM RI melakukan komunikasi dan memperoleh informasi awal dari Kakanwil Kemenkumham DI Yogyakarta pada 8 November 2021 di Komnas HAM. Selanjutnya, Komnas HAM RI sesuai mandat Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan,” tulis Komnas HAM dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

1. Ada warga binaan dengan luka membusuk dan bekas cambukan

Total ada 15 lokasi di dalam lapas yang ditinjau oleh Komnas HAM dan ada pengamatan pada warga binaan di beberapa blok lapas. 

Komnas HAM mengemukakan tak ada keluhan soal fasilitas, tapi raut wajah sebagian orang menyampaikan interaksi seperti ada tekanan psikologis. Ada warga binaan blok Anggrek yang memiliki luka kering dan luka bekas cambukan di punggung.

Warga binaan blok Cempaka juga ditemukan dengan luka kering, luka bernanah di punggung dan lengan, bahkan ada keloid dan luka membusuk.

2. Petugas menyuruh warga binaan makan muntahan sisa makanan hingga direndam sambil dipukuli

Komnas HAM mencatat tindak kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat yang dilakukan petugas diduga berupa pemukulan dengan tangan kosong hingga benda, ditampar, dicambuk, disiram, ditendang dan direndam sambil dipukuli.

Tindakan merendahkan martabat, seperti dugaan disuruh memakan muntahan makanan, minum air seni, pemotongan jatah makan, kekerasan seksual, hingga penelanjangan dan lainnya.

Penyiksaan dilakukan dalam rentang waktu pukul 10.00-14.00 WIB. Ini dilakukan pada saat warga binaan baru masuk dalam kurun waktu satu hingga dua hari.

3. Minta keterangan berbagai pihak soal proses masuknya warga binaan hingga dugaan penyiksaan

Terkait laporan dugaan kekerasan tersebut, Komnas HAM meminta keterangan dan informasi dari 22 mantan warga binaan yang sudah bebas dan enam lainnya yang masih ada di lapas. Pokok keterangan meliputi tindakan kekerasan yang dialami dan petugas yang melakukan, proses pertama masuk lapas dan tindakan yang dialami saat proses, serta kondisi lapas sebelum dan setelah 2020.

Selain itu, ada keterangan dari 34 petugas lapas, empat pejabat struktural baik dari lapas maupun Kanwil Kemenkumham DIY, bahkan hingga ke mantan Kepala lapas dan Kepala KPLP hingga Kakanwil Kemenkumham DI Yogyakarta. Komnas HAM juga menerima sejumlah dokumen dan bukti lainnya.

4. Komnas HAM temukan fakta kekerasan di lapas meningkat pada pertengahan 2020

Temuan dan analisis fakta yang ada mencapai 13, mulai dari perbedaan mendasar kondisi lapas dalam tiga jangka waktu, yakni sebelum dan pertengahan 2020, yakni peredaran narkoba dan penggunaan handphone masih ada, hubungan warga dan petugas masih baik, tindakan minim kekerasan.

Lalu pada pertengahan 2020, ada pergantian struktur pejabat, adanya temuan pil dan handphone, hingga ada pembinaan dan apel, namun kekerasan semakin meningkat.

Hingga akhir dan sesudah 2020, ada pergantian pejabat lagi, namun tatanan di lapas jadi lebih teratur dan disiplin, petugas lebih hormat pada warga binaan walau masih ada kekerasan dengan intens. Hingga pada 11 November 2021 ada enam warga binaan dalam kondisi luka.


(IDN)

#KomnasHAM #WargaBinaan #Lapas #Kekerasan