Breaking News

Kubu Rizieq Syihab Pertanyakan Bukti Penghasutan yang Dituduhkan Polisi

D'On, Jakarta,- Habib Rizieq Syihab melalui kuasa hukumnya menduga Pasal 106 KUHP yang menjeratnya itu semata-mata untuk menahannya. Diketahui pada hari ini, Senin (4/1), Rizieq menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kuasa Hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil. Di mana seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

"Bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera Termohon I," jelasnya.

"Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," sambung Kamil.

Dengan begitu, dia ingin agar pihak termohon, dalam hal ini Polri, dapat membuktikan atau menghadirkan bukti-bukti materiil dalam pembuktian sidang praperadilan.

"Bahwa dengan ini kami juga men-someer Termohon I agar menghadirkan bukti-bukti materil tersebut dalam pembuktian sidang praperadilan a quo. Bahwa kami juga men-someer Termohon untuk menghadirkan BAP atas saksi-saksi yang menyatakan dirinya telah terhasut oleh Pemohon," ungkapnya.

"Bahwa jika Termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh Pemohon, maka teranglah bahwa Pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada Pemohon, karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan sebagaimana telah diuraikan di atas," terang Kamil.

Selain itu, Pasal 160 KUHP yang diterapkan kepada Rizieq oleh penyidik ini sendiri juga menjadi pertanyaan pihaknya.

"Bahwa masuknya Pasal 160 KUHP pada penyidikan dipertanyakan dengan serius. Pada prinsipnya esensi dari perbuatan menghasut adalah usaha untuk menggerakkan orang lain supaya melakukan perbuatan tertentu yang dikehendaki oleh penghasut dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang," katanya.

"Sebelumnya, pada tahap penyelidikan Pasal 160 KUHP tidak ada. Di sini dipertanyakan perbuatan tertentu apa yang dimaksudkan? Jika penyidik mengaitkannya dengan Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, maka tidak pada tempatnya. Tidak ada persentuhan atau tidak ada keterhubungan antara Pasal 160 KUHP dengan Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," tutup Kamil.

Rizieq Minta Status Tersangka Dibatalkan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Muhammad Kamil Pasha ingin agar menerima permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan. Hal ini dikatakan dalam sidang perdana praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

"Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Kamil.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," tambahnya.

Selain itu, dalam permohonannya tersebut pihaknya meminta agar status tersangka Rizieq dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujarnya.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," sambungnya.

"Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar termohon dapat mengeluarkan pemohon (Rizieq) dari tahanan dan menerbitkan Surat Penghentian Perkara (SP3).

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," ucapnya.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," sambungnya.

Berikut isi petitum Habib Rizieq Syihab dalam permohonannya :

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).


(mdk/fik)