Breaking News

AKBP Jerry Dipecat, Polda Metro Siap Berikan Bantuan Hukum

D'On, Jakarta,- Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Polda Metro Jaya menghormati keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang etik Polri.


"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan. Karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Zulpan mengatakan pihaknya juga menghormati langkah AKBP Jerry yang mengambil banding atas putusan PTDH tersebut. Selain itu, pihak Polda Metro Jaya bakal memberikan pendampingan bantuan hukum.

"Jadi kita menyerahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," jelas Zulpan.

AKBP Jerry Ajukan Banding

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri lantaran terbukti tidak profesional menangani laporan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). AKBP Jerry menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Nurul mengatakan sidang AKBP Jerry dilakukan kurang lebih selama 12 jam. Sidang dimulai pada Jumat (9/9) dan selesai Sabtu pagi (10/9).

"Sejak pukul 18.45 WIB, sampai dengan pukul 06.15 WIB kurang lebih 12 jam 3 menit di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri," katanya.

AKBP Jerry terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diketahui sebelumnya, sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9).

Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.


(mea/fjp)

#AKBPJerry #KasusFerdySambo #Polri