Breaking News

Pengakuan Anak Buah Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli, Lihat Puskesmas dan Ingin Berhenti Namun Dibentak

D'On, Jakarta,- Terdakwa Kopda Andreas Dwi Atmoko selaku anak buah Kolonel Infanteri Priyanto di kasus pembunuhan berencana Handi dan Salsa di Nagreg, sempat meminta Priyanto untuk membawa korban ke puskesmas terdekat. Namun permintaan itu ditolak Priyanto.


Sambil menangis Andreas menceritakan pembuangan dua korban itu dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.

Mulanya, Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi II menanyakan kronologi kecelakaan lalu lintas. Andras lantas menjelaskan mobil yang ia kendarai menabrak sejoli itu dari arah berlawanan.

Handi dan Salsa kemudian diangkat ke dalam mobil. Menurut Andreas, saat itu Salsa sudah meninggal.

"Setahu saya sudah meninggal," kata Andreas di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (15/3).

Setelah itu, Andreas yang duduk di kursi sopir membawa mobil dan mencari Puskesmas. Namun, saat baru berjalan sekitar satu kilometer Kolonel Priyanto meminta mobil berhenti dan mengambil alih setir dan perjalanan dilanjutkan.

Andreas mengaku melihat Puskesmas dan meminta agar Priyanto berhenti untuk membawa korban ke petugas medis. Namun di bawah kendali Priyanto mobil terus melaju.

"Saya melihat melewati Puskesmas. Saya juga mohon izin ada Puskesmas, kita harus bawa ke Puskesmas tapi beliau tidak mengindahkan masih lanjut jalan," kata Andreas.

Mendengar permintaan ini, Priyanto justru memerintahkan agar Andreas diam dan mengikutinya. Andreas mengaku sudah memohon agar membawa korban ke Puskesmas.

"Sudah diam, ikuti saya!," kata Andreas menirukan Priyanto.

Andreas juga menjelaskan bahwa Handi dan Salsa pasti akan dicari. Saat itulah tangis Andreas pecah. Ia terdengar terisak dan tangannya menyeka air mata di depan hakim.

Andreas mengatakan ia khawatir akan terjerat masalah di kemudian hari sementara ia memiliki anak dan istri.

"Saya sudah menjelaskan ini anak orang pasti dicari," kata Andreas menangis.

Namun, Priyanto tidak menggubris. Ia meminta agar Andreas tidak cengeng dan mengatakan ia pernah mengebom rumah orang.

"Kamu enggak usah cengeng saya pernah nge-bom (rumah) tapi tidak ketahuan," kata Andreas mengutip Priyanto.

Setelah itu, di bawah kendali Priyanto mobil terus melaju dan mencari sungai di Jawa Tengah tempat tubuh Handi dan Salsa dibuang.

Sebelumnya, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil yang merupakan pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila.

Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Sebagai informasi, tiga prajurit TNI Priyanto, Andreas, dan Sholeh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana. Mereka membuang Handi dan Salsa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas ke sungai di Jawa Tengah

(iam/isn)


#OknumTNIPelakuTabrakLari #hukum #TabrakLari #Pembunuhan