Breaking News

Buang Pakaiannya Sendiri, Ini Kondisi Gadis Korban Pelecehan Habib Yusuf Alkaf

D'On, Pamekasan (Jatim),-  Total ada dua anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff (36).

Yusuf Alkaf

Kedua anak tersebut awalnya berstatus sebagai anak didik Habib Yusuf, namun kini keduanya sudah tidak lagi menjadi anak didik sang habib.

Pada Selasa (31/1/2022), Habib Yusuf telah ditahan di Polres Pamekasan.

Dikutip dari TribunMadura.co, korban pelecehan Habib Yusuf diketahui masih mengalami trauma.

Korban Buang Pakaiannya

Awalnya kasus ini dilaporkan oleh HO selaku keluarga korban pada 4 November 2021 lalu.

Pada laporan dituliskan ada dua korban pencabulan Habib Yusuf yakni Y (16) dan S (16).

Lokasi pencabulan ditulis terjadi di kediaman Habib Yusuf di Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura.

"Perbuatan terlapor tersebut dilakukan kepada keponakan pelapor sebanyak tiga kali di tempat yang sama di waktu yang berbeda," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, Selasa (1/2/2022).

Sejauh ini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai oleh S saat dicabuli pelaku.

Namun Y diketahui telah membuang pakaian yang ia kenakan ketika dicabuli pelaku karena trauma.

Keduanya saat ini sudah tidak lagi menjadi anak didik Habib Yusuf.

Kini Habib Yusuf Alkaf dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Ia terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Korban Diajak ke Kamar

Pencabulan dilakukan oleh pelaku di kediamannya.

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Senin (31/1/2022).

Meskipun tidak dicabuli hingga hamil, korban mengaku dirinya dilecehkan berkali-kali oleh pelaku.

Sebelum ditangkap, Habib Yusuf telah dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.

"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujar AKP Tomy.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," pungkasnya.

Polisi Diprotes Jamaah

Para jamaah Habib Yusuf memprots meminta agar sang habib dikeluarkan dari dalam ruangan Satreskrim Polres Pamekasan.

Jamaah menegaskan bahwa Habib Yusuf bukanlah maling yang bisa seenaknya ditangkap di jalan oleh pihak kepolisian.

Adik kandung Habib Yusuf Alkaf, Habib Amin meminta Polres Pamekasan membuktikan kesalahan kakaknya, terkait tuduhan melakukan pencabulan anak di bawah umur.

"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," kata Habib Amin saat diwawancarai di lokasi.

Habib Amin meyakini ada provokator yang ingin menyebar kebencian bermodal tuduhan mencabuli anak di bawah umur.

"Kalau masalah pembicaraan orang, kadang orang ingin membuat-buat masalah karena ada faktor benci dan semacamnya," ujar Habib Amin. 

(TribunWow.com/Anung)

#yusufalkaf#pencabulansantri#hukum