Breaking News

Politisi PKS: Kebijakan PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Pemerintah Dinilai Labil

D'On, Jakarta,- Sejumlah pihak menilai pemerintah labil memutuskan kebijakan pembatasan atau PPKM Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah semula menyampaikan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 secara nasional untuk menanggulangi penularan Covid-19, belakangan rencana itu batal diterapkan.


Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, masyarakat sudah terlanjur bersiap menjelang pembatasan.

"Pemerintah sudah mengumumkan kebijakan PPKM level 3 jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga masyarakat dan sejumlah instansi seperti perkantoran dan sekolah sudah bersiap juga dengan kebijakan tersebut agar sejalan dengan PPKM level 3 Nataru," ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.

Alifudin khawatir kebijakan yang berubah-ubah akan membuat masyarakat menjadi bimbang. "Kami khawatir masyarakat bingung dan lebih memilih tidak aware terhadap kebijakan pembatasan, dan nantinya akan terjadinya kerumunan yang berskala besar, jangan sampai kita kecolongan di tahun 2022 karena kasus akan melonjak," ujar Alif.

Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan pemerintah semestinya tidak buru-buru mengeluarkan kebijakan tanpa berbasis data saintifik.

"Ini kan berubah lagi, padahal jauh-jauh hari sudah disosialisasikan ada pembatasan akhir tahun. Publik juga sudah bersiap dengan pembatasan ini karena sudah paham jauh-jauh hari. Kalau begini kan simpang siur," tuturnya.

Wacana penerapan kebijakan PPKM level 3 secara nasional awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy lewat keterangan tertulis, Rabu, 17 November 2021. "Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3. Sehingga ada keseragaman secara nasional," demikian keterangan Muhadjir ketika itu.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengklarifikasi bahwa pernyataan Muhadjir saat itu, bukan keputusan resmi pemerintah. Keputusan baru diambil dalam rapat terbatas kabinet dengan topik evaluasi PPKM di Istana Negara, Senin, 6 Desember 2021.

Rapat menyepakati penerapan level PPKM selama libur Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, namun akan ada sejumlah pengetatan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat. Detailnya akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Jadi enggak ada pembatalan kebijakan PPKM level 3, kan belum diputuskan," ujar Johnny dinukil dari Tempo, Selasa, 7 Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode libur Natal dan Tahun Baru, telah mempertimbangkan data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19.

Di antaranya, kasus Covid-19 yang melandai, capaian vaksinasi dosis satu di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. Luhut menyebut, hasil survei serologi juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi. 

"Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru," ujar Luhut, Senin lalu.


(Tempo)