Breaking News

Nyaris Seribu Istri di Kudus Gugat Cerai Suaminya Selama 2021

D'On, Kudus (Jateng),- Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencatat ada sebanyak 1.370 perkara perceraian selama tahun 2021. Perkara perceraian di Kota Kretek paling banyak diajukan oleh perempuan. Lalu apa alasannya?


"Jadi yang banyak mengajukan itu adalah perempuan, kalau istilahnya di pengadilan itu adalah cerai gugat," terang Panitera Pengadilan Agama Kudus, Muhammad Muchlis, kepada wartawan ditemui di kantornya, Selasa (28/12/2021).

Muchlis mengatakan ada 1.370 perkara perceraian hingga per Desember 2021. Dari angka itu terdiri dari 384 perkara cerai talak atau yang diajukan suami, sedangkan ada 986 perkara cerai gugat atau yang diajukan istri.

"Jadi tahun 2021 yang diterima ada 1.370 perkara terdiri dari cerai talak ada 384 perkara dan cerai gugat ada 986 perkara," terang dia.

"Perbandingannya cerai gugat 986 perkara kalau cerai talak 384 jadi hampir sepertiganya," sambung Muchlis.

Dia mengatakan ada banyak faktor istri mengajukan cerai gugat kepada suaminya. Pertama karena faktor perselisihan yang disebabkan orang ketiga hingga banyaknya suami yang tidak bisa menafkahi istrinya.

"Kemudian faktor ketiga adalah meninggalkan salah satu pihak. Baik suami atau istri pergi tidak diketahui alamatnya," sambungnya.

Muchlis mengatakan pihaknya berupaya untuk melakukan mediasi saat di persidangan. Namun kata dia upaya tersebut tingkat keberhasilan sangat kecil.

"Tingkat keberhasilan sangat sedikit, tahun ini hanya empat perkara yang bisa didamaikan," jelasnya.

Dia menambahkan kasus perceraian tahun ini dibandingkan tahun lalu tidak ada kenaikan cukup signifikan. PA Kudus mencatat ada 1.368 perkara selama tahun 2020. Terdiri dari 372 perkara cerai talak dan cerai gugat 996 perkara.

"Untuk tahun 2020 cerai 1.368 perkara, tidak mencolok kenaikan angka perceraian," pungkas dia.


sumber:detikNews.com