Breaking News

Ini 4 Alasan Sopir Transjakarta Tidak Jadi Tersangka Usai Tabrak Warga

D'On, Jakarta,- Sopir bus TransJakarta berinisial YK yang menabrak seorang pejalan kaki di dekat Halte SMK 57 Jakarta Selatan tidak ditetapkan sebagai tersangka.


Diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (6/12) sekitar pukul 21.50 WIB. Pejalan kaki berinisial RH tewas dalam insiden ini.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YK tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (15/12).

Ia menyebut ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya sopir bus TransJakarta tak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama, dari sisi pengemudi, pada saat jarak antara korban dengan bus sangat dekat, sehingga tidak cukup untuk melakukan pengereman.

Artinya, kata Argo, dengan jarak 4 meter dan kecepatan bus TransJakarta 30 km/jam, pengemudi tak bisa melakukan pengereman.

"Jadi minimal jarak pengereman minimal 14 meter dengan kondisi jalan basah, kalau kering 10 meter dengan jarak," ujarnya.

Kedua, tidak ada ruang gerak di jalur busway. Artinya, sopir tidak bisa mengarahkan kendaraannya ke kiri atau ke kanan untuk menghindari insiden.

"Ke kiri nabrak separator mungkin fatalitas lebih tinggi, kalau ke kanan nabrak pembatas. Memang tidak bisa sempat menghindar," ucap Argo.

Ketiga, dari sisi pejalan kaki yakni korban, ada aturan di Pasal 172 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa pejalan kaki harus menyeberang di tempat penyeberangan.

Lalu, pada Pasal 127 ayat 2 diatur bahwa jika tidak ada tempat penyeberangan, maka pejalan kaki harus menyebrang di tempat yang memang disediakan, seperti ada zebra cross.

Dalam kasus ini, Argo menyebut sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, terdapat jembatan penyeberangan yang mestinya digunakan oleh korban selaku pejalan kaki.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," tuturnya.

Terakhir, keluarga korban jika tidak melakukan penuntutan, sehingga kasus diselesaikan secara restorative justice.

"Dari beberapa hal ini penyidik berkeyakinan bahwa sopir tidak cukup unsur dijadikan tersangka," kata Argo.

Sebagai informasi, pada Senin (6/12) bus TransJakarta menabrak seorang pejalan kaki berinisial RH hingga meninggal dunia di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.50 WIB.

Insiden ini bermula saat bus TransJakarta baru saja melintas dari halte SMK 57 menuju ke arah pool Klender. Setelah meninggalkan halte, bus menabrak korban yang tiba-tiba melintas dari pagar oembatas masuk ke jalur busway.


(dis/arh/cnn)