Breaking News

Kasus Pinjol Ilegal, Tersangka WNA Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

D'On, Jakarta,-  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjerat tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal berinisial WJS alias Jon dengan pasal berlapis. Jon merupakan tersangka berstatus warga negara asing asal Cina.


Ia merupakan aktor utama dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo. Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo. Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo. Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo. Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, Jon juga dikenakan Pasal 115 Jo. Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dijerat lagi dengan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Andri, Jumat, 12 November 2021.

Bareskrim menangkap Jon pada 2 November 2021 di Bandara Soekarno-Hatta saat akan melarikan diri ke Turki. Andri menuturkan penangkapan Jon berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka jaringan pinjol ilegal yang telah ditangkap lebih dulu, yakni pada 15 Oktober 2021.

"Dia berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB. Kemudian dia melakukan rekrutmen dan mencari pinjol-pinjol ilegal yang ada itu untuk menjadi mitra dari KSP IMB," kata Andri. 

Andri mengatakan dalam kasus pinjol ilegal ini polisi menangkap tersangka dalam satu jaringan utuh, mulai dari desk collection (penagih), hingga perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimiliki Jon dan perusahaan transfer dana. Oleh karena itu, tersangka dikenakan pasal berlapis. Total dalam jaringan ini ada 13 tersangka yang sudah ditangkap.

(*)