Breaking News

6 Tahun jadi Buron Kejari Denpasar, Wanita ini akhirnya Tertangkap di Surabaya

D'On, Denpasar (Bali),- Seorang wanita berinisial NJ (28) akhirnya berhasil ditangkap di Surabaya. Ia adalah seorang buronan yang selama enam tahun ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus narkoba dan pencurian uang.


Wanita asal bekasi itu ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kemudian, pada Sabtu (6/11/2021) malam langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, pada Sabtu (6/11) malam.

"Selama ini tidak diketahui keberadaannya dikarenakan saat menunggu putusan kasasi terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto.

"Ia adalah terpidana dalam perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang pada tahun 2014 telah diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar," kata Luga.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berdasarkan putusan MA Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi penuntut umum diterima dan mengadili terpidana Nana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsidair 4 kurungan penjara," imbuhnya.

Ia menyebutkan, adapun terpidana Nana merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.

Kemudian, adapun proses pengamanan terhadap terpidana yaitu semenjak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015. Menurutnya, terpidana merupakan DPO yang dilacak keberadaannya oleh Kejati Bali dan Kejari Denpasar, dan kurang lebih selama tiga minggu terakhir terdapat laporan dari masyarakat akan keberadaan Nana di Kota Surabaya.

Selanjutnya, petugas gabungan sejak Jumat (5/11) telah berada di Kota Surabaya dan pada pagi hari Nana terpantau langsung keberadaannya oleh petugas. Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, terpidana Nana saat sedang berada di suatu apartemen di Kota Surabaya langsung ditangkap oleh petugas pada pukul 17.25 WIB.

Kemudian, langsung diberangkatkan melalui jalur udara ke Bandara Ngurah Rai, Bali dan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk diserahkan kepada JPU Kejari Denpasar dalam rangka melaksanakan putusan pemidanaan penjara.

Saat penangkapan terpidana Nana tidak melakukan perlawan dan pihaknya mengaku kesulitan selama ini menangkap terpidana karena berpindah-pindah tempat dari Bali ke Jakarta dan di daerah Jawa hingga ditemukan di Surabaya.

Sementara Lili selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Denpasar, mengatakan telah menerima terpidana Nana dan berkas sudah lengkap dan terpidana langsung diisolasi selaman 14 hari untuk menghindari penularan Covid-19 seusai aturan. 

(kanalbali/KAD)