Breaking News

Setahun Buron, DPO Korupsi Dana BOS Ditangkap Jaksa

D'On, Palembang (Sumsel),-  Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di Palembang, Nurmala Dewi (56) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.


Nurmala ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residance, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/9), pukul 17.30 WIB.

Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron selama satu tahun dalam kasus dugaan penyelewangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 79 Palembang.

Kepala Kejari Palembang, Sugiyanta, melalui Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya, menjelaskan, Nurmala Dewi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019.

"Tersangka ini pada tahun 2020 lalu kabur saat dilakukan pemeriksaan perkara oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang,” ungkap Budi.

Ia menjelaskan, perbuatan terdakwa diduga berpotensi merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp450 juta.

“Selanjutnya tersangka akan kita lakukan penahanan sementara di Polda Sumsel selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan,” terang Budi.

Tersangka Nirmala Dewi dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam pidana minimal 5 tahun penjara.

Nampak tersangka Nirmala Dewi usai diamankan dengan menggunakan baju hijau serta dikawal petugas Kejaksaan, turun dari mobil sambil menundukkan wajah dan langsung bergegas menuju lantai II ruang Pidana Khusus gedung Kejari Palembang.

Saat ditanya awak media mengenai perkara yang menjeratnya, tersangka Nirmala Dewi yang mengenakan baju hijau dan berkerudung putih memilih bungkam dan menutupi wajahnya dengan tangan.

Selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) wanita di Jalan Merdeka Palembang guna menjalani proses penahanan untuk persidangan yang segera diagendakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.


(*)