Breaking News

7 Wanita Muda Diamankan Saat Pesta Miras, Kini Jalani Pembinaan dan Wajib Lapor

D'On, Banda Aceh,- Tujuh wanita muda yang diduga menggelar pesta minuman keras (miras), di cafe ‘Gk' di kawasan Kuala Cangkoi, Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Minggu (29/8/2021) dini hari.

Razia yang dilakukan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Satpol PP dan WH kota. 

Ketujuh wanita muda yang diamankan dari sebuah cafe berinisial NM (22) warga Pantonlabu (Aceh Utara), HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar  dan NA (19) warga Aceh Timur.

Sebelumnya dalam razia serupa yang digencarkan di kawasan itu pada 21 Agustus 2021 lalu, petugas juga mendapati sekelompok muda-mudi sedang asyik pesta miras.

Selain mengamankan sejumlah muda-mudi, petugas juga menyita 10 botol miras berbagai merek, baik yang sudah kosong maupun masih berisi.

Tim Rimueng yang dipimpin Ipda Pulung Nur Hidayatullah STrk berhasil mengamankan tujuh wanita bersama sejumlah minuman keras di room karaoke yang disediakan oleh pengelola cafe tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga setempat. "Warga merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam.

Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran," sebutnya.

Pada saat Tim Rimueng melakukan patroli rutin dan melintasi lokasi cafe ‘GK’, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan warga.

“Ternyata di dalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merek," tambah AKP Ryan lagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, Polisi menghubungi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan terhadap tujuh wanita muda itu, berikut barang bukti minuman keras, ucap Kasat Reskrim lagi.

AKP Ryan mengumbau warga untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan di lingkungannya.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi SSos mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tujuh wanita itu, tak bisa dibuktikan mereka telah melakukan pesta minuman keras (miras).

Oleh karena itu, terhadap ketujuh wanita muda itu diberikan pembinaan dan dibebaskan dengan syarat.

"Karena mereka mengaku minuman tersebut milik orang lain yang berhasil kabur dan  kita tak bisa membuktikan bahwa mereka yang melakukan, jadi mereka hanya kita lakukan pembinaan dan wajib lapor," sebut Safriadi.

Sedangkan untuk cafe tersebut, sebutnya akan dicabut izin operasinya karena sudah dua kali kedapatan melanggar syariat Islam, yakni melakukan perbuatan yang tak dianjurkan dalam agama Islam.

(hd)