Breaking News

Temui Mahfud, BEM UI Minta Status Tersangka 9 Pendemo Hardiknas Dibatalkan

D'On, Jakarta,- Sejumlah alumni dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menyambangi Menko Polhukam Mahfud Md. Kedatangan mereka untuk mendiskusikan terkait penetapan status tersangka 9 mahasiswa UI dalam demonstrasi Hari Pendidkan Nasional (Hardiknas) awal Mei lalu.

Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Seni (31/5) kemarin. Dalam pertemuan itu, Mahfud menyampaikan jika pemerintah sedang mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian sebuah perkara.

"Perlu anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).

Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan petisi mengajak masyarakat menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status kepada 9 orang peserta aksi. Mereka juga meminta Kapolri untuk mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi, sehingga tidak menjadikan anjuran protokol kesehatan untuk membatasi hak bersuara.

Mereka juga mendiskusikan proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia. Mahfud mengatakan semua harus mengawal proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.

"Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi" ujar nya.

Hadir dalam pertemuan dari perwakilan alumni UI yakni Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab, sedangkan dari pihak mahasiswa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, dan Wakil Ketua BEM FH UI, Nadya Jessica.

Ketua BEM UI, Leon Alvinda mengapresiasi Mahfud Md telah menerima audiensi mereka. Dia berharap Mahfud Md mendengarkan permintaan dan petisi mereka.

"Kami semua sungguh mengapresiasi Bapak Menko Polhukam Mahfud Md yang mau menerima dan mendengarkan masukan kami tentang hal ini," kata Leon.

Kesembilan orang yang ikut dalam demonstrasi tersebut tidak ada yang ditahan, namun statusnya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, demo massa di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Senin (3/5), berujung penangkapan 9 mahasiswa dan buruh. Sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Sembilan orang tersebut kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Meski begitu, polisi memastikan proses hukum terhadap kesembilan tersangka terus berlanjut.

"Tidak dilakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5).

(*)