Breaking News

Biadab! Supir Angkot Rudapaksa Nenek 60 Tahun

D'On, Tangerang (Banten),- Jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang, menangkap pria berinisial MB (24). Dia disangka memerkosa seorang nenek berusia 60 tahun yang juga penyandang tunanetra di kampung Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk, guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (19/6).

Wahyu menerangkan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan sopir angkutan kota (angkot) itu terjadi pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, sang nenek tunanetra itu ditinggal anaknya berinisial RS (28) yang pergi untuk membeli nasi uduk.

Saat itu, RS membiarkan pintu rumah yang dia tinggali dalam keadaan setengah terbuka. Sementara ibunya seorang diri di dalam rumah.

"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar, kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya," terang Kapolres.

Wahyu memaparkan, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra. Kondisinya dimanfaatkan pelaku.

Saat pelaku beraksi, anak korban kembali dari warung. Dia melihat sepasang sandal di depan pintu.

Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," jelas dia.

Atas temuan itu, anak korban langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Mauk.

Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolresta Tangerang. 

(mdk/yan)