Breaking News

Kelompok Arek Aktivis 98 Laporkan Dugaan Korupsi dalam Acara Ulang Tahun Bu Khofifah

D'On, Surabaya (Jatim),- Kelompok Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi membuat pengaduan soal acara ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Senin (24/5).

Kuasa hukum Aktivis 98 Ari Hans Simaela mengatakan ada dua laporang yang disangkakan dalam acara ulang tahun Khofifah.

Laporan pertama terkait pelanggaran protokol kesehatan dengan menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Adapun laporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ada dugaan acara ulang tahun tersebut menggunakan dana APBD," ucap Ari.

Salah satu perwakilan pelapor Roni Agustinus mengatakan pengaduan acara ulang tahun Khofifah telah diproses oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

"Nanti dijelaskan soal materi hukumnya oleh tim kuasa hukum," ujarnya.

Roni menyayangkan klarifikasi yang dibuat Khofifah menyebut pemberitaan berita dan video yang viral itu tidak faktual dan objektif.

"Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya," tegas dia.

Permintaan Khofifah dinilai masih belum cukup, hukum akan terus berlanjut. Menurutnya, pejabat kedudukannya sama dengan masyarakat, ketika melanggar harus diproses.

"Ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi, kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," kata Roni. 

(jpnn)