Breaking News

Gerak Cepat Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Berencana Mahasiswa

D'On, Sukabumi (Jabar),- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan oknum mahasiswa berinisial TRB (24).

Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan bahwa tersangka membunuh korbannya bernama Edi Hermawan karena geram dan kesal sering ditagih utang oleh korban.

"Sehingga TRB membuat skenario untuk melakukan pembunuhan terhadap Edi," kata di Sukabumi, Sabtu (15/5).

Berdasar informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pembunuhan berencana dilakukan TRB ini berawal pada Rabu (12/5), sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, TRB dihubungi Dariansyah yang merupakan suruhan korban untuk menanyakan terkait dengan pembayaran utang tersangka.

Kesal karena kerap ditagih dan belum memiliki uang untuk membayarnya, oknum mahasiswa tersebut menyusun strategi melakukan pembunuhan terhadap Edi Hermawan.

Tebersit ide TRB untuk meminta Edi dan Dariansyah datang ke rumahnya di Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon dengan alasan tersangka sudah menyiapkan uang untuk membayar utangnya.

Tersangka kemudian menyiapkan satu bundel kertas yang dibungkus amplop cokelat sehingga menyerupai uang untuk mengelabui korbannya.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Edi, Dariansyah, dan sopir korban, Hidayat, tiba di rumah TRB.

Untuk melancarkan aksinya, TBR meminta Dariansyah pergi ke rumah ibunya.

Rumah ibu tersangka itu tidak jauh dari lokasi.

Setelah Dariansyah beranjak ke rumah ibu tersangka, TRB mempersilakan korban duduk terlebih dahulu dengan alasan akan mengambil uang.

Ternyata, TRB mengambil senjata tajam berupa samurai dan golok. Tersangka langsung membacok, menusuk perut dan dada korban. 
Edi meninggal di tempat.

Mendengar adanya keributan, Dariansyah kembali ke rumah tersangka untuk mencari Edi.

Di lokasi, Dariansyah melihat Edi sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.

Tersangka yang melihat Dariansyah langsung mengejarnya.

TRB kemudian menganiaya Dariansyah dengan cara menyabet kepala dan dada menggunakan sebilah samurai.

Setelah melampiaskan emosinya, tersangka melarikan diri ke arah perkebunan.

Mendapat informasi adanya kasus pembunuhan, anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi bergerak ke lapangan dan pada Jumat (14/5), sekitar pukul 14.30 WIB dan menangkap tersangka di warung di Jalan Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon.

Lukman menambahkan saat hendak ditangkap tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. 
Akhirnya, tersangka dilumpuhkan dengan cara ditembak betisnya.

"Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memuluskan rencananya membunuh korban," katanya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah samurai sepanjang 80 cm, golok, pisau dapur, dua lembar kwitansi dengan nominal Rp 63 juta, satu bundel kwitansi, satu bundel kertas yang dibungkus amplop cokelat, satu telepon seluler warna hitam. 

(antara/jpnn)