Breaking News

Alfiadi Kasat Pol PP Padang: Perlu Penegakkan Disiplin Prokes Untuk Tekan Penyebaran Covid-19 Di Kota Padang

D'On, Padang,- Pemerintah Kota Padang (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Polresta Padang dalam rangka menekan penyebaran virus corona (Covid 19) di Kota Padang terus aktif melakukan penertiban kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) sesuai Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). 

Hal ini disampaikan oleh kasat Pol PP saat kegiatan operasi yustisi tim gabungan bersama Polresta pada Sabtu hingga Minggu dini hari (02/05/2021). Dalam operasi yustisi yang digelar di pimpin langsung oleh Kapolresta Padang.

Berkaitan kegiatan tersebut Kasat Pol PP Padang juga  menyampaikan, dilema kondisi turun naiknya penyebaran wabah Covid-19 di Padang secara umumnya Sumatera Barat cukup merisaukan kita, dimana kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes masih rendah dan cendrung mengabaikan, ini terbukti masih banyak masyarakat yang terjaring diberikan sanksi sesuai Perda No. 06 Tahun 2020. Semenjak operasi yustisi yang di gelar dari sepekan yang lalu oleh Pemko Padang yang didukung oleh pihak Polresta Padang.

Melonjaknya angka positif Covid-19 lebih disebabkan karena kurang disiplinnya masyarakat serta abai akan  prokes (pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak). Selain itu, ada mobilitas kebanyakan orang ke tempat-tempat keramaian.

Alfiadi katakan, rendahnya disiplin prokes warga Kota Padang masih terlihatnya ditengah-tengah masyarakat terutama di pusat-pusat kuliner malam dan sarana hiburan dan juga tempat-tempat wisata masih minim pakai masker dan tidak peduli dengan situasi di tengah-tengah Pandemi. Padahal kondisi ini, belum stabil Covid-19 masih mengancam," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Pol PP menjelaskan  kegiatan  razia Tim Gabungan Penegakan Perda No. 06 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 memang personilnya bersama pihak Polresta gencar menyasar setiap hari.

"Sepekan terakhir  telah dilaksanakan operasi penegakan Perda No. 06 Tahun 2020 gabungan dengan Polresta. Razia penegakan Perda No. 06 Tahun 2020  serta Perda Kota Padang  No. 01 tahun 2021 sasar pada perorangan dan  pelaku usaha dan akan dilakukan untuk beberapa hari kedepan dengan objek kegiatan kepada pelanggar prokes baik perorangan maupun pelaku usaha," ujarnya

Seperti pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari tim gabungan kembali melakukan operasi yustisi ke sejumlah wilayah Kota Padang.

Dalam operasi yang digelar itu kembali petugas menjaring ratusan pelanggar. Terutama perorangan yang tidak memakai masker. Mereka diangkut ke Polresta Padang dan diberikan sanksi teguran tertulis setelah data mereka dimasukan ke Sistem Pelanggaran Perda (Sipelada). Jika ketahuan terulang akan diberikan sanksi denda atau penjara, karena pihak Polresta juga telah menyediakan sel khusus terkait pelanggaran.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya penegakan perda ini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat di Kota Padang sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Ibukota Provinsi Sumatera Barat ini.

"Kota Padang di tempat-tempat tongkrongan anak muda pada malam hari selalu ramai apa lagi akan memasuki masa-masa Hari Raya Idul Fitri 1442 H, diharapkan masyarakat peduli dan tetap disiplin menerapkan Prokes Penanganan Covid-19 selalu berkesinambungan dan konsisten.

Karena bagaimana kita beradabtasi dengan keadaan ditengah Pandemi Covid-19 namun tetap berdaya ekonomis sesuai dengan Perda No. 06 Tahun 2020," katanya.

Alfiadi juga sampaikan, masyarakat yang terjaring operasi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 ini dibawa ke Mako Polresta Padang, kemudian diproses sesuai aturan, kepada mereka diperiksa suhu tubuhnya dan dilakukan swap test Antigen  kemudian diregister dan diinput kedata Sipelada.


(mond/tambo)