Breaking News

Polisi Amankan 2 Mahasiswa Papua Terkait Dugaan Kasus Pengeroyokan

D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya, mengamankan dua orang mahasiswa asal Papua yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban RP, saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.

"Dua orang yang diamankan, dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Ini terkait adanya kasus tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 dan juga pencurian dengan kekerasan Pasal 365," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis (4/3/2021).

Dikatakan Yusri, peristiwa dugaan pengeroyokan itu diduga dilakukan RL, K alias FM dan kawan-kawan, saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR sekitar tanggal 20 Januari 2021 lalu. Peristiwa itu sempat viral di media sosial.

"Dilaporkan, kemudian dilakukan penyelidikan berdasarkan bukti video yang beredar, juga hasil visum terhadap korban. Korbannya adalah RP," ungkapnya.

Menyoal mengapa juga dikenakan Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, Yusri menyampaikan, pelaku diduga juga mengambil tas dan handphone korban pada saat melakukan pengeroyokan.

"Karena pada saat dilakukan pemukulan terhadap korban sempat diambil tasnya dan direbut HP korban. Sekarang kita masih cari barang bukti HP, mudah-mudahan segera kita temukan. Sekarang sedang kita proses di kriminal ummum Polda Metro Jaya, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," katanya.


Sumber: BeritaSatu.com