Breaking News

Oknum Polisi Tak Berkutik saat Diciduk Akibat Gelapkan Mobil Rental

D'On, Banyumas (Jateng),- Seorang oknum bintara polisi berinisial EHS, 27, ditangkap petugas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (17/3). Pasalnya, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental.

Kasus ini terungkap setelah korban Suyono, 58, warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, melaporkannya ke Polres Banyumas.

“pelaku sudah diamankan,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firma L Hakim di Purwokerto, Banyumas, Rabu sore.

Menurut dia, kasus tersebut berawal dari kedatangan EHS ke rumah korban pada tanggal 10 Maret 2021 dengan tujuan menyewa mobil selama dua hari untuk menghadiri acara hajatan.

Oleh karena itu, korban menyerahkan kunci kontak mobil Avanza hitam berpelat nomor B-1524-PGY kepada EHS yang merupakan anggota Polri aktif dan bertempat tinggal di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.

Akan tetapi setelah dua hari, mobil tersebut tidak dikembalikan sehingga korban menelepon EHS dan yang bersangkutan meminta tambahan waktu sewa selama dua hari.

"Setelah dua hari berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan juga," ungkap Kasatreskrim Kompol Berry menambahkan.

Hingga akhirnya, kata dia, korban pada Senin (15/3) malam mendapat informasi dari saksi atas nama Darsono, warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas, jika mobil yang disewa oleh EHS telah digadaikan di wilayah Kebumen.

Menurut dia, Darsono mengetahui perbuatan tersebut karena EHS pernah bercerita kepadanya tentang mobil sewaan milik Suyono.

"Oleh karena merasa tidak dihormati dan dirugikan, korban pun segera melaporkan EHS ke Polsek Purwokerto Timur guna ditindaklanjuti. Atas dasar laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur segera mengamankan EHS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan pelaku yang merupakan anggota Polri aktif bakal mendapatkan sanksi serta dijerat dengan Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP.

(antara/jpnn)