Breaking News

Polisikan Wakilnya, Ini Penjelasan Walikota

D'On, Tegal (Jateng),- Wali Kota Tegal, Jawa Tengah Dedy Yon Supriyono membenarkan telah melaporkan wakilnya, Muhamad Jumadi ke Polda Jateng. Hal itu dikatakan Dedy Yon ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu malam (24/2). "Iya, tadi siang saya melaporkannya ke Polda melalui GNPK (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi)," ujarnya melalui telepon.

Dedy Yon menyebut Jumadi telah melakukan perbuatan hukum berupa pencemaran nama baik dirinya terkait dugaan rekayasa kasus sehingga dilaporkan ke polisi.

Sebelum membawa permasalahan tersebut ke polisi, Dedy Yon mengaku sudah menunggu Jumadi untuk memberi penjelasan. Namun wakilnya itu tak kunjung menemuinya kendati sudah diminta datang.

"Saya kurang apa. Dari kemarin juga sudah menunggu pak wakil. Saya juga sudah memerintahkan pak sekda untuk menghubungi, bahkan menjemputnya, namun tidak datang," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi belum merespon saat hendak dimintai tanggapan melalui telepon. Namun saat dihubungi dalam kesempatan sebelumnya, Jumadi belum bersedia menanggapi terkait tudingan dugaan rekaya kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, konflik antara Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dengan wakilnya, Muhamad Jumadi semakin meruncing. Dedy Yon melaporkan Jumadi ke polisi karena dituding merekayasa kasus.

Pelaporan dilakukan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK)-RI ke Polda Jateng, Rabu (24/2). Hal ini dibenarkan Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo saat dikonfirmasi Gatra.com melalui pesan WhatsApp. "Betul," ujarnya.

Basri mengungkapkan, Jumadi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dengan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik atas rekayasa kasus terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Hotel Century Park, Jakarta pada Selasa (9/2) lalu. Laporan dilakukan tim advokasi GNPK-RI yang sudah mengantongi surat kuasa dari Wali Kota Tegal Dedy Yon Supiyono.

"Tim advokasi yang ditunjuk GNKP-RI menyampaikan laporan dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan surat kuasa khusus Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono tanggal 24 Februari 2021," ungkap Basri.

Menurut Basri, selain melaporkan Jumadi ke Polda Jateng, tim advokasi GNPK-RI juga sudah mengadukan dugaan pencemaran nama baik atas rekayasa kasus narkoba terhadap Dedy Yon Supriyono tersebut ke Propam Polri dan Kompolnas.

"GNPK-RI menugaskan tim advokasi lainnya ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk menanyakan progres pengaduan laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik atas rekayasa kasus narkoba yang telah disampaikan beberapa waktu lalu," ujar Basri.

(gatra)