Breaking News

Modus Minta Bantuan Beri Kado Ultah ke Pacar, ASN Cabuli Bocah SD

D'On, Lubuklinggau (Sumsel),- Seorang aparatur sipil negara (ASN) Hendri Agusti (38) ditangkap polisi karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Modusnya berpura-pura meminta bantuan memberikan kado untuk kekasihnya.

Peristiwa itu bermulai saat korban yang masih berusia 10 tahun sedang membeli jajanan di warung bersama dua adiknya tak jauh dari rumahnya di salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Minggu (31/5). Mereka dihampiri pelaku yang tak dikenalnya dan meminta bantuan memberikan kado ulang tahun kepada pacarnya.

Lantaran masih polos, korban bersedia menuruti kemauan pelaku. Lantas dia diajak pelaku ke Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pelaku membelokkan sepeda motornya ke kebun karet.

Di sana, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak. Di sanalah, bocah SD itu dicabuli pelaku. Pelaku mengantar korban pulang namun tak sampai ke rumah dan memberikannya ongkos Rp10 ribu.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Ismail mengungkapkan, tersangka diciduk di rumah orangtuanya di Kelurahan Urak Surung, Lubuklinggau Utara II, Minggu (1/2). Penangkapan berdasarkan keterangan korban yang menyebutkan ciri-cirinya.

"Korban tidak mengenali tersangka, tetapi masih ingat ciri-cirinya dan tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Ismail, Rabu (3/2).

Atas perbuatannya, tersangka Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E subsider Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sejumlah pakaian korban, helem, jaket dan sepeda motor tersangka.

"Tersangka memanfaatkan situasi dan tidak dikenali korban. Karena itulah dia menggunakan modus meminta bantuan memberikan kado ke pacarnya," pungkas Ismail. 

(mdk/eko)