Breaking News

Palsukan Surat Keterangan Tes Covid-19 Bisa Dipidana Selama 4 Tahun

D'On, Jakarta,- Pemerintah meminta masyarakat agar tidak memalsukan surat keterangan tes Covid-19 karena pelaku tindak pemalsuan dapat diancam pidana 4 tahun penjara.

"Dari segi hukum pidana tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1 dan Pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Kamis, (31/12/2020).

Menurut Wiku pemalsuan surat keterangan dokter diantaranya pemalsuan surat keterangan rapid tes, rapid antigen, PCR, sangat berbahaya. Pemalsuan surat keterangan tersebut dapat berakibat meninggalnya seseorang karena terjangkit Covid-19. 

"Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain. Maka, jangan pernah bermain-main dengan hal ini," katanya.

Menurut Wiku, pemerintah menerapkan syarat tes Covid-19 dalam melakukan perjalanan, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat.

Ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya praktek pemalsuan surat tersebut. 

"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," pungkasnya.

Sebelumnya, masyarakat kembali dibuat resah dengan adanya oknum yang menjual surat keterangan PCR palsu di media sosial. Dalam salah satu unggahan di Instagram, surat PCR palsu tersebut bisa didapatkan dengan mudah.

Cukup dengan membayar Rp 650 ribu, bisa mendapatkan hasil tes bebas Covid-19 tanpa harus dilakukan pemeriksaan.


(mond/trb)