Breaking News

Sakit Hati soal Perjodohan, Pria Ini Sebar Video Mesum Kekasihnya

D'On, Balikpapan (Kaltim),- Sakit hati karena sang kekasih dijodohkan dengan pria lain oleh orang tuanya, seorang pria di Balikpapan Kalimantan Timur nekat menyebarkan video mesum bersama kekasihnya di media sosial Korban yang tak terima akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Alhasil pelaku berhasil dibekuk jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan.

"Kejadian pada bulan September 2020. Kemudian korban melapor ke Polresta Balikpapan atas perbuatan pelaku yang telah mengirim video tanpa busana dan beradegan mesum di media sosial," ujar Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestriawan, Selasa (15/12/2020).

Tersangka berinisial AA (21) berhasil diamankan unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan pada jumat (27/11/2020) lalu.

Tersangka menyebarluaskan video mesum bersama kekasihnya pada bulan september 2020.

"Kasus ini terungkap atas laporan korban yang merasa keberatan atas tindakan pelaku yang telah menyebarkan video adegan bak suami istri keduanya," terang Iptu Noval.

Korban berinisial Ji (21) diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan tersangka AA setidaknya selama satu tahun dan kemudian dilandasi jalinan hubungan tersebut mereka melakukan hubungan intim yang selanjutnya didokumentasikan oleh tersangka di sebuah kamar kos.

"Motif pelaku menyebarkan video ini lantaran mengalami sakit hati sang kekasih akan dijodohkan oleh orangtuanya. Tersangka berdalih dirinya berniat melamar korban namun ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban," bebernya.

Sementara tersangka AA mengakui memang faktor sakit hati dengan pihak keluarga JI. Dimana saat itu dirinya yang berniat melamar korban, ditolak mentah-mentah oleh keluarga JI.

"Saya sakit hati aja sama keluarganya. Saya pernah mau lamar dia (Korban) tapi keluarganya enggak mau. Malah beberapa waktu lalu pacar saya dijodohkan," ungkap tersangka.

AA pun ingin membuat malu korban dan keluarga. Sehingga ia kalap mata nekat menyebar luaskan video mesum ke sosial media seperti Instagram dan Facebook.

"Saya sebarkan kemaren itu enggak tau lagi sudah. Namanya sakit hati sudah," tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku merekam adegan syur dan rekaman video mesum yang disebarkan ke media sosial.

Akibat perbuatannya, AA terancam pidana berlapis. Yakni, UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Untuk sementara kami jerat pasal pornografi yang menjadikan seseorang menjadi model, kemudian juga pasal ITE, didistribusikan melalui media sosial," tegas Noval.


(kha/okz)