Breaking News

Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Kompolnas: Polisi Harus Adil, Buktikan Polri Tidak Diskriminatif

D'On, Jakarta,- Kecelakaan Maut Pasar Minggu yang melibatkan anggota polisi berlangkat Aiptu ICH disorot Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kecelakaan itu sendiri melibatkan dua mobil. Sampai sejauh ini, polisi baru menetapkan tersangka kepada H, pengemudi berinisial H.

Tebaru, terkuak informasi bahwa telah terjadi pemukulan yang diduga dilakukan Aiptu ICH kepada H sebelum kecelakaan maut terjadi.

Bahkan, pengemudi Hyundai itu juga sudah melayangkan laporan pemukulan Aiptu ICH ke Polda Metro Jakarta Selatan.

“Tentu laporan ini harus segera ditindaklanjuti untuk menunjukkan profesionalitas polisi dan membuktikan kepada publik bahwa Polri tidak diskriminatif,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Minggu (27/12/2020).

Polri, tegas Poengky, harus bersikap adil dalam proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan maut tersebut.

Korps Bhayangkara juga harus transparan dengan melakukan penyidikan berbasis ilmiah dalam proses pembuktian.

“Proses lidik sampai sidik kasus kecelakaan lalu lintas dan kasus pemukulan yang diduga saling berkaitan dapat dilakukan secara adil dan transparan berdasarkan scientific crime investigation,” tegas Poengky.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, menurut keterangan H, mobil Aiptu ICH memotong jalur mobil H.

“Ketika terjadi cekcok, H merasa jalannya dipotong oleh si polisi ketika berbelok dari Jalan Mampang mau belok kanan dari arah Ragunan mau belok ke arah Mangga Besar, kemudian sempat terjadi perselisihan di jalan,” katanya.

“Kemudian si mobil polisi memotong, menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul,” papar Sambodo.

Guna menindaklanjuti kasus dugaan pemukulan, Sambodo akan meminta penyidik mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Karena telah membuat LP nanti dari pihak reserse dan Propam akan memanggil saksi, cek olah TKP dan sebagainya,” katanya.

“Memang ini menyertai, tapi kita akan lebih fokus kepada bagaimana terjadinya laka lantas,” tutup Sambodo.

Kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Innova yang dikemudikan Aiptu ICH berserempetan dengan mobil Hyundai.

Menurut M Sharif, pengemudi ojek online yang melihat insiden tabrakan itu, kedua mobil sempat saling kejar-kejaran sebelum tabrakan terjadi.

“Kedua mobil itu sudah kejar-kejaran dari arah Pejaten ke arah Pasar Minggu dengan kecepatan tinggi,” ujar Sharif.

Tepat di lokasi kecelakaan di depan Bank BNI Pasar Minggu, mobil yang dikemudikan IC hilang kendali menabrak pembatas jalan dan melompat ke jalur kanan berlawanan arah.

Mobil ICH menabrak dua sepeda motor yang sedang melintas, yakni Honda Revo B 3595 EXQ milik Dian Prasetyo dan sepeda motor Honda Vario B 3036 EPV yang dikemudikan Pinkan Lumintang.

Mobil Innova juga menabrak sepeda motor milik M Sharif yang sedang parkir di pinggir jalan.

Pinkan tewas di tempat, sedangkan korban lainnya Dian Prasetyo luka berat.

Keduanya telah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sementara M Sharif tidak apa-apa atau baik baik saja.

Kini H sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp24 juta.


(ruh/pojoksatu)