Breaking News

Diduga Curi Tembaga dalam Kabel, 5 Oknum Security PT Semen Padang Diamankan Polsek Luki

D'On, Padang (Sumbar),- Lima oknum penjaga keamanan (security) di PT Semen Padang diduga melakukan pencurian hingga diamankan Polsek Lubuk Kilangan, Kamis (24/12/2020).

Mereka diduga melakukan pencurian kabel di Indarung I, Komplek PT Semen Padang, Jalan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diamankan di kantor Biro Keamanan PT Semen Padang setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Intel dan Opsnal Polsek Lubuk Kilangan bekerjasama dengan Kepala Biro Pengamanan PT Semen Padang.

"Kami mendapat informasi dari laporan pihak PT Semen Padang, bahwa pihaknya banyak kehilangan kabel di wilayah PT Semen Padang," kata Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edriyan Wiguna, Kamis (24/12/2020).

Dikatakannya, Tim Opsnal Polsek Lubuk Kilangan bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada yang melakukan pencurian tersebut.

"Kami konfirmasi dengan Kabiro Pengamanan PT Semen Padang untuk memberikan informasi tersebut," ujar AKP Edriyan Wiguna.

Pihaknya menduga yang melakukan pencurian kabel tersebut adalah oknum petugas pos pengamanan di wilayah PT Semen Padang.

AKP Edriyan mengatakan kalau Kabiro Pengamanan PT Semen Padang memanggil seluruh penjaga keamanan pada malam itu juga.

"Didapatkan sebanyak 5 oknum pelaku yang diduga melakukan pencurian kabel tersebut yang merupakan penjaga keamanan," kata AKP Edriyan Wiguna.

Disebutkannya, 5 orang pelaku yaitu Jumaidi (38), AR (26), Mul (47), Muk (25), dan OO (40).

Sedangkan, hasil pengembangan didapatkan lagi pelaku bernama RA (27) yang ikut berperan memotong kabel setiap kali melakukan pencurian.

Disebutkannya, pelaku yang diamankan terakhir kali bukan merupakan orang luar, yang diduga ikut memotong kabel.

AKP Edriyan mengatakan pelaku diamankan pada Senin (21/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

AKP Edriyan Wiguna menyebutkan kabel yang dicuri pelaku berfungsi untuk operasi PT Semen Padang  dan merupakan kabel power kapasitor Mill Indarung I.

"Untuk kerugian Rp 5 juta dan untuk barang bukti sudah kita amankan seluruhnya," kata AKP Edriyan Wiguna.

Dijelaskannya, kalau pelaku yang merupakan petugas keamanan yang mengambil tembaga di dalam kabel dan selanjutnya dijual.

"Pencurian itu berlangsung mulai dari Bulan November - Desember. Pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman di atas 6 tahun penjara," kata AKP Edriyan Wiguna.

(*)