Breaking News

Diduga Ganggu Ketertiban Umum Sejumlah Warung Tongkrongan Ditegur Satpol PP Padang

D'On, Padang,- Diduga melakukan aktifitas yang  menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sejumlah Warung Kopi, tongkrongan anak muda di Padang, Sumatera Barat, ditegur oleh Petugas Satpol PP Padang pada Kamis dini hari (26/11/2020). 


Teguran ini berawal dari laporan masyarakat kepada Satpol PP , mereka merasa terganggu dengan aktifitas serta kegiatan tempat tongkrongan ini.


Tempat minum Barista tersebut meresahkan dan menganggu masyarakat setempat dengan melakukan aktifitas live music setiap malam serta juga menimbulkan keributan.


Menindaklanjuti hal ini pemilik serta pengelola di datangi oleh petugas, sebagai peringatan mereka ditegur secara adiministrasi. Seperti tempat minuman kopi kawasan Nipah dan kawasan jalan S Parman Padang.


Personil Satpol PP dipimpin oleh Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Bambang Suprianto yang didampingi oleh kasi Perlindungan Masyarakat, Menyampaikan aturan dan ketentuan yang berlaku kepada mereka agar melakukan usaha namun tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan, mereka juga diingatkan agar menerapkan Protokol Kesehatan.


petugas menghimbau kepada pengelola agar patuh pada aturan dan ketentuan yang tertuang dalam izin, mereka diminta dalam beroperasi tidak melanggar aturan. Jika kedapatan melanggar aturan tentu petugas akan menegur secara admistrasi berujung penutupan dan pencabutan izin usaha. 


"Kita harapkan pengelola tempat tongkrongan ini  agar mematuhi aturan dan ketentuan jika kedapatan menyalahi aturan berulang kali tentu berujung pada pencabutan izin," tegas Bambang.


Sementara itu Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa personilnya selain terus aktif melakukan pengawasan kepada masyarakat terkait Perda Provinsi nomor 06 tahun 2020 Adaptasi Kebiasaan Baru serta Perwako Padang Nomor 49 tentang Pola Hidup Baru, dalam rangka pencegahan dan memutus rantai penularan Corona Virus. juga tetap melakukan pengawasan kepada hal hal yang menganggu ketertiban umum serta terganggunya kenyamanan masyarakat. 


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang (Kasatpol PP) Menghimbau kepada seluruh tempat usaha hiburan serta kafe atau sejenisnya agar tidak menyalahi aturan sehingga tidak mendapat teguran atau pun penindakan dari petugas. 


"Kedepan pengawasan kepada tempat hiburan serta kafe akan lebih di tingkatkan guna menjaga kenyamanan dan ketertiban di kota Padang," tutur Alfiadi.

(HMS)