Breaking News

Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 100 Kg, 4 Pelaku Berhasil Ditangkap


D'On, Payakumbuh (Sumbar),-
 Sebanyak empat orang berinisial EP (25), DAS (21), Vo (22) dan PD (24) ditetapkan sebagai tersangka terkiat peredaran narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram (Kg). Aksi mereka digagalkan Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, mobil yang digunakan untuk mengangkut ganja kering siap edar, pun diamankan.

Mereka ditangkap di wilayah Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, setelah sebelumnya terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi saat para pelaku mengendarai mobil Avanza bernopol BA 1329 RZ.

“Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada penyelundupan narkoba jenis ganja kemudian kita melakukan penghadangan terhadap minibus yang dibawa oleh pelaku. Namun saat itu pelaku menerobos blokade kita dan melarikan diri ke arah Kota Payakumbuh,” ujar Kapolres Payakumbuh Alex Prawira, Selasa (6/10/2020).

Tak mau pelaku lolos, polisi melakukan pengajaran, saat pengejaran tersebut satu dari empat orang pelaku ini melompat dari mobil yang mereka bawa, kemudian polisi dengan cepat menangkap pelaku yang melompat tersebut. Lantaran kewalahan, tiga pelaku turun dari mobil dan melarikan ke perumahan warga.

“Ada tiga jam lamanya kami mencari pelaku ini sehingga ketiganya berhasil diamankan. Dua pelaku ini bersembunyi di rumah kosong satu lagi bersembunyi di ladang warga. Setelah itu kita melakukan penggeledahan di mobil pelaku ditemukan 100 kilogram ganja. Kemudian pelaku mengakui narkoba ini miliknya. Selain ganja kering yang sudah dipaketkan tersebut, anggota kita juga menemukan satu paket kecil disimpan dalam kotak tisu mobil,” tuturnya.

Ganja yang dibawa berasal dari Sumatera Utara dan akan diantarkan kepada seseorang di Kota Payakumbuh. “Mereka ini sebagai kurir hanya sebagai penjemput dari Sumatera Utara menuju ke Kota Payakumbuh sementara tujuan mereka berinisial RK,” kata dia.

Sampai hari ini polisi masih mengembangkan kasus ini mencari siapa pemilik ganja ini sebenarnya, polisi sudah mengantongi nama pelaku sebagai pemilik ganja.

(aky/mond/okz)