Breaking News

Anggota DPR Sarankan Gatot Tempuh Praperadilan Terkait Tertangkapnya Petinggi KAMI


D'On, Jakarta,-
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyarankan, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo untuk menempuh praperadilan atas penangkapan petingginya oleh pihak kepolisian. Menurutnya, Gatot sebaiknya menggunakan jalur hukum dibanding hanya membuat narasi di ruang publik.

Hal itu menanggapi pernyataan Gatot bahwa penangkapan KAMI bertujuan politis. Gatot menyebut telepon genggam petinggi KAMI yang ditahan telah diretas.

"Reaksi terhadap tindakan hukum tidak bisa hanya dengan bersuara di media atau ruang publik lainnya. Melainkan harus disalurkan di jalur hukum yang sudah disediakan, seperti pra-peradilan," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (15/10).

Dia mengungkapkan, dalam penegakan hukum memiliki dua sisi. Pertama, penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap peristiwa yang diyakini sebagai tindak pidana.

"Termasuk dalam hal ini melakukan upaya paksa seperti penangkapan, ketika ada bukti-bukti yang cukup," terangnya.

Sisi kedua adalah orang yang dikenakan tindakan tersebut dan yang mendukungnya. Gatot dan KAMI, kata Arsul, dalam posisi ini. Sebaiknya bagi pihak di sisi ini mengambil jalur untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum pada sisi pertama.

"Dalam konteks ini, Komisi III menyarankan agar mereka yang berada di sisi kedua, termasuk Pak Gatot Nurmantyo untuk menggunakan jalur yang disediakan," ujarnya.

Diberitakan, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memprotes penangkapan para petingginya oleh polisi. KAMI menilai ada beberapa kejanggalan atas penangkapan tersebut. Mereka menduga penangkapan itu sarat tujuan politis.

Penangkapan petinggi KAMI, khususnya Syahganda Nainggolan, dinilai tidak lazim dan menyalahi prosedur dari laporan polisi dan keluarnya Sprindik. Ditambah penggunaan UU ITE dalam kasus ini.

"Penangkapan mereka, khususnya Dr Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," ujar Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, dalam siaran pers, Rabu (14/10).

KAMI juga protes karena Polri seakan melakukan penggiringan opini, generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, hingga masih prematur karena pemeriksaan masih berlangsung.

"Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri," kata Gatot.

Selain itu, Gatot mengklaim bahwa ada indikasi telepon genggam milik tokoh KAMI diretas dan disadap oleh pihak tertentu. Kata dia hal ini kerap terjadi oleh aktivis yang kritis terhadap negara. Diduga barang bukti percakapan bersifat artifisial dan absurd.

"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau 'digandakan' (dikloning)," katanya.

(Okz/fik)