Breaking News

Tidak Memakai Masker Puluhan Orang Terjaring Oleh Tim Gabungan Pemko Padang

D'On, Padang,- Penerapan sanksi pelanggaran terhadap Perda Adabtasi Kebiasaan Baru telah diterapkan di Kota Padang Sumatera Barat, Senin, (21/9) 2020.

Terlihat puluhan orang terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh Tim gabungan tersebut. Mereka tidak memakai masker terpaksa harus di sanksi dengan kerja sosial. Selain itu identitas mereka juga telah di data,  jika masih mengulangi pelanggaran kedepanya tentu akan diberi sanksi lanjutan, seperti sanksi Administrasi/denda. Semua telah di atur berdasarkan Perda AKB dari Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pemutusan rantai penularan Virus corona, sehingga diharapakan kota Padang kembali ke zona hijau.  Penerapan aturan ini akan diberlakukan setiap hari bertujuan agar stuasi kembali normal tanpa pandemi dan masyarakat Kota Padang dapat beraktifitas seperti biasa.

Diharapkan kepada masyarakat agar selalu memakai masker,  mari kita lindungi diri kita dan orang lain. Karena dengan disiplin dan  selalu memakai masker dapat mencegah penularan.

(tambo)