Breaking News

Cabuli Putri Majikan, Pemuda ini Terancam 15 Tahun Penjara

D'On Sibolga (Sumut),- Seorang pemuda, AG (20), tega mencabuli putri majikannya yang masih berusia 9 tahun. Aksinya ketahuan setelah kakak korban mendapati adiknya tidak berbusana di kamar pelaku.

Peristiwa ini terjadi di Kota Sibolga, Sumut. Pelaku sudah 4 tahun tinggal di rumah majikannya, A, yang berprofesi sebagai pedagang sayur. AG diduga sudah berulang kali mencabuli Bunga (nama samaran korban).

"Kasusnya terbongkar Senin (7/9) sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Rabu (16/9).

Saat itu, kata Sormin, kakak korban yang melihat adiknya tidak berbusana di dalam kamar AG langsung mengadu kepada ayah dan ibunya. Putri mereka pun ditanyai dan perbuatan AG terbongkar. Hari itu juga, mereka membuat laporan ke Polres Sibolga.

Seusai menerima laporan dari keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap memerintahkan anggotanya menangkap AG. Saat diinterogasi, pemuda ini mengakui perbuatannya. Dia berulang kali mencabuli Bunga. "Lebih dari 1 kali di dalam kamar yang ditempatinya dan di ruangan dapur," ujar Sormin.

Dalam aksinya, AG tidak mengancam Bunga. Dia hanya merayu korban dengan panggilan 'Sayang'. Saat ini AG ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Dia disangka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Sormin. 

(mdk/ray)