Breaking News

Sadis, Anak SMA Ini Bunuh Pacar saat Setubuhi Korban di Kamar Kos

D'On, Bandung (Jabar),- MRSN (18), siswa kelas 3 SMA Tamansiswa ditangkap polisi lantaran membunuh pacarnya PA (18) di dalam kamar kos, Jalan Cepaka, Kampung Babakan Sukarasa RT 03/11, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Tindakan sadis tersangka MRSN itu dilakukan saat dirinya menyetubuhi korban PA pada Rabu (5/8/2020) sore. Saat tubuh PA ditindih, pelaku MRSN menjerat leher korban menggunakan tali rafia.

Setelah tewas, pelaku MRSN memasukkan jasad pacar yang juga teman satu sekolah itu, ke dalam karung. Setelah itu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Rancakek pada malam harinya.

Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung dan Polsek Rancaekek yang menerima penyerahan diri pelaku MRSN lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kontrakan milik Yoga, Jalan Cempaka Kampung Babakan Sukarasa RT 03/11, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Kamis (6/8/2020) dini hari. Olah TKP berlangsung dari pukul 01.30 hingga 03.40 WIB.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, korban PA merupakan warga Kampung Sukamanah RT 05/22, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Sedangkan pelaku MRSN warga Kampung Babakan Sukarasa RT 03/11, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Korban PA dengan pelaku MRSN merupakan teman satu sekolah. Keduanya sama-sama kelas 3 sebuah SMA swasta di kecamatan Rancaekek. Pelaku diduga cemburu sehingga tega menghabisi nyawa kekasihnya itu.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bandung. "Betul (terjadi pembunuhan siswi SMA oleh pelaku MRSN yang diduga pacar korban). Kami baru mau akan rilis kejadian ini," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan kepada wartawan melalui telepon seluler, Kamis (6/8/2020).

(mond/sindonews)