Breaking News

Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra


D'On, Jakarta,- Dalam sepekan terakhir institusi Polri gempar. Sejumlah polisi terseret pelarian buron terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bertindak tegas. Tim gabungan dibentuk sampai pada kesimpulan untuk mencopot tiga orang polisi berpangkat jenderal.

Yang menarik pencopotan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari. Rabu (15/7) lalu, Kapolri mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rokorwas PPNS) Bareskrim Mabes Polri.

Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1980/VII/KEP/2020 yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, Prasetijo dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.

Pencopotan Prasetijo untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri atas penerbitan surat jalan Djoko Tjandra. 

Prasetijo diduga menerbitkan surat jalan atas Djoko Tjandra (tertulis nama Joko) bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas pada 18 Juni 2020.

Dalam surat itu, Djoko ditulis bakal melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Djoko disebutkan bekerja sebagai konsultan.

Prasetijo disebut secara pribadi dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang berstatus buron Kejaksaan Agung itu. “Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetijo Utomo) adalah inisiatif sendiri, dan tidak ada izin sama pimpinan,” terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Kasus ini terus bergulir dan pemeriksaan berkembang. Dua hari berselang, Kapolri memberikan kejutan. Jumat (17/7), dua anak buahnya yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo ikut dicopot.

Keduanya diduga melanggar kode etik terkait kedatangan Djoko di Indonesia. "Pelanggaran kode etik maka dimutasi," ungkap Argo.

Pencopotan dua jenderal itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.

Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.

Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

Masih dalam surat yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Andian Rian R. Djajadi diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo.

Pencopotan tiga jenderal itu membuktikan bahwa Kapolri tidak main-main terhadap anak buahnya yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Jelas ini kesalahan fatal karena merusak marwah institusi Polri. ”Sikap Bapak Kapolri jelas dan tegas. Ini merupakan bagian dari bersih-bersih oknum Polri nakal," tegas Argo.

Selain dicopot dari jabatannya, sanksi pidana juga menanti tiga jenderal tersebut. Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan seluruh personel yang terlibat membantu Djoko akan diberikan sanksi pidana.

"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada 3 jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo.

Dia mengatakan saat ini pihaknya telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi untuk menggusut tuntas kasus ini. "Kita tidak main-main dengan mereka yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.

Pelarian Djoko memang sensasional. Secara langsung dia menampar Lembaga Negara Republik Indonesia, dan mencoreng penegak hukumnya.

Menyandang status buron, tiba-tiba dia muncul Juni 2020 lalu. Di masa pandemi Corona, Djoko Tjandra datang mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tak sampai dua jam e-KTP langsung jadi. Bersama pengacatanya dia bergegas ke Kantor Pelayanan Satu Atap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Usai mengurus semuanya, Djoko kembali ke luar negeri dengan santainya.

Bagaimana dengan pihak imigrasi? Apa benar klaim Kementerian Hukum dan HAM yang mengaku tidak mengetahui adanya perlintasan Djoko di bandara?

Lalu, bagaimana pula dengan Kejaksaan Agung yang lalai dalam pengawasan? Bukankah seharusnya hal itu menjadi tugas utama eksekutor terhadap setiap narapidana?

Ada pula pertanyaan soal eksistensi Kementerian Luar Negeri yang tidak sama sekali mencium adanya gerak-gerik Djoko di dua negara, Malaysia dan Papua Nugini.
Bahkan terakhir, Djoko dilaporkan berada di sebuah Rumah Sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Ironi memang. Meski berstatus buron dia berhasil mengelabui negara.

(mond/sindo)