Breaking News

Miris! Bocah 9 Tahun Diduga Diperkosa Oknum Anggota Polres Sorong Kota di Hutan

D'On, Papua,- Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sorong Kota diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 9 tahun. Atas pelecehan itu, korban dengan didampingi kuasa hukumnya melapor ke Propam Polres Sorong.

Kuasa hukum korban, Jein Roby Wosiry mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Sabtu (11/7/2020) di kawasan hutan Kota Sorong, Papua Barat. Dugaan pencabulan itu bermula saat bocah tersebut diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku yang diketahui masih merupakan kerabat bocah tersebut ke kawasan hutan lindung di kota Sorong.

“Korban diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku hingga akhirnya dibawa ke kawasan hutan lindung dan diduga diperkosa. Diduga terduga pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras. Setelah pulang bocah tersebut menceritakan tindakan yang dialami kepada orang tuanya," kata Jein, Sabtu (18/7/2020).

Jein, menambahkan, begitu mendengar keterangan korban, keluarga memutuskan melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam, Polres Sorong Kota, pada Rabu (15/7/2020).

"Kami mendampingi sampai ke Propam. Kemarin kami berkoodinasi dengan Propam, Propam katakan kasus itu tetap dilanjutkan," katanya.

Jein melanjutkan, atas peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan dalam proses pemulihan.

Dari informasi yang dihimpun, Polres Sorong kota telah menindaklanjuti laporan kasus tersebut. Penyidik dari Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Pelaku sudah ditahan di rutan Polres Sorong kota guna kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing mengatakan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang membuat pelanggaran hukum. Apalagi melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kota Sorong.

“Dengan adanya kejadian itu kita akan tindak dan diberikan sanksi, Bahkan kita aparat Polri punya kode etik personil. Sehingga ada pelanggaran-pelanggaran seperti itu akan berhadapan dengan sidang kode etik," kata Tornagogo.

Saat disinggung bagaimana sanksi terhadap pelaku, Tornagogo menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi.

“Sanksinya, akan kita lihat dulu kadar kesalahan yang dilakukan oknum anggota tersebut terlebih dahulu, sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika, yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bisa saja kita lakukan pemecatan,” kata dia.

(heta/fini)