Breaking News

Dua Pemuda Bondowoso Ditangkap Usai Perkosa Gadis di Bawah Umur


D'On, Bondowoso (Jatim),- Polisi menangkap seorang pemuda asal Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan, Bondowoso. Pemuda atas nama inisial RF ini diamankan lantaran memperkosa anak di bawah umur atas nama inisial S (17) hingga hamil lima bulan.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, pelaku yang merupakan pacar korban itu semula menyetubuhi warga Situbondo tersebut di rumahnya pada Desember 2019 lalu.

"Kemudian, tak berselang lama tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya dengan mengajak korban ke rumah saudaranya di Pantai Patek Situbondo," kata Erick dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Namun, pelaku justru mengajak salah seorang temannya yang berprofesi sebagai sopir atas nama inisial AH (19). 

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatannya ke dua tersangka mengaku tengah mengkonsumsi minuman keras jenis arak. Bahkan, korban dipaksa untuk menenggak miras," jelasnya.

Saat korban mulai tak sadarkan diri, kedua pelaku langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejat kedunya tersebut. 

"Sekarang tersangka AH ini sedang dalam pengejaran," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku Jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. 

(mdk/mond)