Breaking News

Berikut ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Akses Internet di Papua


D'On, Jakarta,- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika melanggar hukum badan atau pemerintah karena memblokir internet di Papua dan Papua Barat.

Pemerintah membatasi bahkan memblokir internet di beberapa wilayah di Papua pada medio sampai akhir Agustus 2019. Kala itu, pemerintah beralasan pemblokiran ini untuk membatasi konten provokasi yang bisa memicu kerusuhan.

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintah,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020. Tergugat 1 adalah Menkominfo dan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi
Dalam pembacaan pertimbangan, Majelis hakim menyatakan pemblokiran internet di Papua pada 2019 ini melanggar undang-undang tentang keadaan berbahaya. 

Apalagi, sebelum pemblokiran tidak pernah ada pengumuman bahwa sedang ada keadaan berbahaya.

"Karena tidak pernah ada pengumuman tersebut, hal ini juga melanggar hak atas informasi dan hak lainnya, menunjukkan tidak adanya good governance. Juga menghalangi tugas-tugas Jurnalis dan pemerintah," kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, mengutip putusan hakim.

Majelis hakim menyatakan internet bersifat netral yaitu bisa digunakan untuk hal yang positif maupun negatif. "Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dibatasi adalah konten tersebut," kata majelis hakim.

Selain itu, hakim pun menganalogikan dengan langkah penanganan konten pornografi. Di mana yang dibatasi dan ditutup akses hanya konten atau penyedia layanan pornografi itu. Bukan memadamkan internet secara keseluruhan. 

“Sebab hal ini bisa menutup konten positif juga,” kata hakim.

Sehingga, hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas pembatasan akses internet di Papua pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses atau pemblokiran internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019. 


(mond/tempo)