Breaking News

Kemenaker Tunda Kedatangan TKA ke Sulawesi Tenggara


D'On, Jakarta,- Kementerian Tenaga Kerja menyebut kedatangan 500 tenaga kerja asing TKA Cina ke Kendari, Sulawesi Tenggara ditunda.

"Saat ini perusahaan pengguna sudah menunda proses kedatangan TKA dimaksud," kata Pelaksana tugas Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Aris Wahyudi, saat dihubungi pada Kamis, 30 April 2020. 

Menurut informasi, 500 TKA Cina itu sedianya tiba pada 22 April lalu. Namun Gubernur, DPRD, hingga masyarakat Sulawesi Tenggara menolak.

Aris mengatakan rencana kedatangan itu tak bisa dilakukan dalam keadaan pengendalian transportasi sekarang ini. Ia mengaku mendapat informasi bahwa perusahaan akan menunda kedatangan TKA hingga waktu yang belum ditentukan.

"Konon, konsekuensinya operasional perusahaan dapat terganggu dan berisiko perumahan tenaga kerja lokal," ujar Aris.

Aris mengakui Kementerian Tenaga Kerja memang sudah menyetujui Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) Cina yang diajukan dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.

Namun, ia menjelaskan persetujuan RPTKA bukan berarti buruh Cina akan langsung tiba di Indonesia. "Setelah RPTKA disahkan, bukan berarti TKA besok pagi atau minggu depan tiba di tanah air," kata dia.

Persetujuan kedatangan TKA itu sebelumnya tertuang dalam surat bernomor B-3/10204/PK.04/IV/2020 tertanggal 15 April 2020 yang ditandatangani Aris. Surat itu merupakan tindak lanjut permohonan RPTKA yang diajukan kedua perusahaan pada 1 April 2020.

Dalam suratnya, Aris Wahyudi mengatakan RPTKA dua perusahaan tersebut diterima setelah mempertimbangkan legalitas dan kepentingannya. Aris pun meminta kedua perusahaan itu untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah Sulawesi Tenggara untuk mitigasi dan penerapan protokol Covid-19.

Kementerian juga mengatakan pelaksanaan RPTKA itu harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan dan warga masyarakat.

Persetujuan itu juga demi menjaga agar pembangunan dan aktivitas perusahaan tetap berjalan. "Sehingga kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja lokal dapat dihindarkan," kata Aris Wahyudi dalam surat.

(mond/tempo)