Breaking News

Bawa Sabu Senilai Rp 410 Triliun Warga Pakistan dan Yaman Diancam Hukuman Mati


D'On, Serang (Banten),- Polisi telah menangkap dua pengedar sabu-sabu senilai Rp 410 trilun dengan bobot 821 Kg. Mereka adalah BA warga negara Pakistan, dan AS warga Yaman.

BA dan AS akan dikenai Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"...dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar...." demikian bunyi pasal tersebut.

Saat diamankan, sebagian besar sabu-sabu itu disimpan di dalam 409 wadah rantang plastik bermerek Tupperware, dimana masing-masing wadah berisi 1,2 Kg. Jika disatukan, jumlahnya berarti 490,800 gram atau setara 490,08 Kg.

Selebihnya, sabu-sabu disembunyikan di tempat terpisah, antara lain di plastik bening seberat 1.010 gram; di dalam plastik yang diisolasi seberat 1.010 gram dalam 92 paket kecil; di dalam plastik berisolasi coklat seberat 1.020 gram dalam 88 paket; serta dalam bentuk ketengan masing-masing seberat 210 gram.

"Sehingga totalnya ada 821.150 gram atau 821 kilogram," ujar Pimpinan Satgassus Merah Putih Kombes Pol Herry Heryawan.

Herry mengatakan, sabu-sabu tersebut diamankan dari sebuah ruko gudang yang berada di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

Penemuan sabu-sabu ini merupakan kerja lanjutan polisi usai menangkap apal Iran di Sabang, Aceh, pada Desember 2019 silam yang diketahui membawa sabu-sabi. Dari situ kemudian polisi terus mendalaminya, sehingga secara bertahap menemukannya. 
Sebelum penemuan sabu yang harganya bisa menolong rakyat miskin di seluruh penjuru Indonesia dari kelaparan ini, Tim Satgassus Merah Putih juga mengamankan 228 Kg sabu dari Iran pada Januari lalu.

Penangkapan sabu-sabu ini pun diunggah oleh pengacara Hotman Paris Hutapea di akun Instagramnya dan membuat netizen terbelalak dengan harganya yang fantastis.

"410 TRILIUN????!!!! BUSETTT," kata akun @leorastfy.


(mond/indozone)