Breaking News

Niat Hati Ingin Aborsi Wanita Ini Malah Dirudapaksa Sang Dukun

D'On, Palembang (Sumsel),- Niat hati ingin melakukan aborsi untuk menutupi aibnya, seorang wanita muda berinisial NS malah alami kejadian mengerikan yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya.

Bukan berujung pendarahan hingga harus dirawat di rumah sakit, namun sebuah peristiwa menjijikkan, dimana ia dirudupaksa oleh dukun yang ditemuinya di Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, Palembang.

“Karena sudah dua bulan telat datang bulan, korban ini merasa dirinya hamil. Sehingga berniat menggugurkan kandungan melalui bantuan pelaku yang dikenal sebagai dukun,” ujar Kepala Kapolsek Sukarami, Kompol Irwanto, dilansir Suara.com.

Padahal, sosok dukun yang ia temui bukanlah dukun sungguhan, yang telah banyak mengobati orang.

“Pelaku mengaku kalau selama ini belum pernah mengobati orang. Tapi memang pernah belajar ilmu hitam sehingga menyanggupi permintaan pelaku,” terang Kapolsek.

Tapi oleh sang dukun cabul tersebut, momen itu tak ingin sia-siakan. Dia memanfaatkannya untuk menyalurkan hasratnya, dengan berpura-pura menyanggupi permintaan korban dan memintanya untuk melakukan ritual tertentu agar janin yang ada di dalam kandungannya bisa luruh.

“Modus dukun cabul ini meminta korban menginap di kontrakannya agar dapat menjalankan ritual yang dimaksud,” papar Kapolsek.

Di kontrakan itulah, pelaku melancarkan aksinya. Dia memegang tangan korban, kemudian meminta untuk berhubungan badan yang diklaimnya sebagai salah satu syarat dalam ritual.

“Korban awalnya menolak dan sempat berontak tapi tidak berdaya, pelaku juga mengancam akan membunuh korban,” kata Kapolsek.

Sebanyak tiga kali dukun berusia 37 tahun itu menyetubuhi gadis 20 tahun tersebut, sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

“Sebelum pulang, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan hal itu kepada orang lain. Tapi korban menceritakan peristiwa itu kepada pacarnya. Kemudian mereka melaporkan perbuatan itu kepada polisi.”

“Pelaku saat ini sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Kapolsek mengakhiri.

(mond/PSC)