Breaking News

Berkas Perkara Bonaran Situmeang Telah Diterima Kejaksaan, Poldasu Tunggu Petunjuk

D'On, Tapteng (SUMUT),- Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan pencucian uang, tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang, ke Kejaksaan.

"Saat ini berkas tersangka Bonaran Situmeang sudah kita limpahkan ke jaksa. Dan sekarang kita sedang menunggu petunjuk jaksa," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, melalui Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu, Jumat (16/11/2018).

Dikata Edison, untuk berkas Bonaran Situmeang, memang telah dilimpahkan, beberapa waktu lalu. Sampai saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk jaksa selanjutnya.

Bila nanti dinyatakan lengkap, penyidik secepatnya melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka berikut barang buktinya.

Diyakini Edison, berkas perkara Bonaran Situmeang akan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.


Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang, ditangkap Poldasu, di Bandung, pada Selasa (16/10), usai menjalani hukuman, di Lapas Sukamiskin.

Kini, pengacara itu mendekam di sel Mapoldasu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dugaan penipuan dan pencucian uang.

"Bonaran Situmeang sudah kita tangkap, di Bandung dan sekarang ditahan di Poldasu," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (18/10).

Menurut Nainggolan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah terpenuhi unsur penipuan dengan minimal dua alat bukti yang cukup. Bukti seperti transaksi serahterima uang telah diserahkan korban saat membuat laporan.

Nainggolan menjelaskan, Bonaran ditangkap atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga, warga Sibolga dengan nomor laporan 848/VII/2018 Poldasu.

"Tersangka terlibat penipuan dan pencucian uang," terang Nainggolan.

Nainggolan menjelaskan, pada tahun 2014 saat tersangka Raja Bonaran Situmeang, menjabat sebagai Bupati Tapteng, menyuruh korban dan suaminya untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Dengan ketentuan lulusan S1 membayar Rp165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp135 juta rupiah," jelasnya.

Setelah mendapatkan CPNS, sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang Rp1.240.000.000, dengan empat tahap. Namun, setelah uang tersebut dikirim, kedelapan orang itu tidak masuk PNS.

Bonaran sebelumnya ditangkap KPK dalam kasus penyuapan Hakim MK Akil Muktar, senilai Rp1,8 Miliar dan divonis terbukti bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Selesai menjalani hukuman, Bonaran langsung ditangkap oleh personil Poldasu kasus penipuan dan pencucian uang. (lus)