Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sopir Batubara di Payakumbuh Diduga Gelapkan Uang Operasional, Truk Ditinggalkan di Rumah Makan

17 May 2026 | May 17, 2026 WIB Last Updated 2026-05-17T09:19:04Z

Sopir Batubara di Payakumbuh Diduga Gelapkan Uang Operasional, Truk Ditinggalkan di Rumah Makan



D'On, PAYAKUMBUH – Aksi nekat seorang sopir angkutan batubara berinisial AP (33) berakhir di tangan polisi. Pria asal Payakumbuh itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh usai diduga membawa kabur uang operasional perusahaan senilai Rp5,8 juta dan menelantarkan truk bermuatan batubara di sebuah rumah makan di Kabupaten Sijunjung.


Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengganti salah satu ban truk perusahaan dengan ban bekas sebelum akhirnya menghilang tanpa kabar.


Kasat Reskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Siregar, SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo, SIK, SH, MH menjelaskan, kasus ini bermula pada Januari 2026 saat AP yang bekerja sebagai sopir di PT Makmur Sentosa Transport mendapat tugas mengangkut batubara dari Tebo, Jambi menuju Dumai, Riau.


Untuk mendukung perjalanan tersebut, pihak perusahaan telah mentransfer uang operasional dan upah kerja secara bertahap ke beberapa rekening sesuai permintaan pelaku. Namun bukannya menyelesaikan pekerjaan, AP justru diduga kabur sambil meninggalkan kendaraan beserta muatan di sebuah rumah makan di wilayah Sijunjung, Sumatera Barat.


“Pelaku tidak dapat dihubungi lagi setelah kendaraan ditinggalkan. Dari hasil pemeriksaan, salah satu ban truk juga diketahui telah diganti dengan ban bekas,” ungkap IPTU Andrio.


Merasa mengalami kerugian, pimpinan perusahaan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Payakumbuh pada 4 Februari 2026.


Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. AP ditangkap pada Sabtu (16/5/2026) dini hari di sebuah rumah makan di kawasan Lubuk Bangku, Kenagarian Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota.


“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan langsung ditahan di Rutan Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, bukti transfer transaksi, surat perjanjian kerja, hingga telepon genggam milik tersangka.


(Mond)


#Penggelapan #Kriminal #Hukum

×
Berita Terbaru Update