![]() |
| Penertiban Tak Pernah Usai: PKL Kembali “Kucing-kucingan” dengan Satpol PP di Padang Barat |
D'On, Padang — Aktivitas penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Padang kembali menjadi sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang berjualan di badan jalan, trotoar, serta fasilitas umum (fasum) di kawasan Padang Barat, pada Selasa (5/5/2026). Namun, fenomena klasik kembali terulang: pedagang ditertibkan, tetapi tak lama kemudian kembali berjualan di lokasi yang sama.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, mendapati sejumlah PKL masih nekat menggelar lapak di area yang jelas dilarang. Petugas pun bergerak cepat melakukan penertiban, termasuk mengamankan sejumlah barang dagangan yang kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang sebagai bagian dari tindakan tegas.
“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bentuk upaya menjaga ketertiban umum dan hak masyarakat luas untuk menggunakan fasilitas publik sebagaimana mestinya,” ujar Harvi di sela kegiatan.
Namun di balik rutinitas penertiban tersebut, muncul pertanyaan besar: mengapa praktik pelanggaran ini terus berulang tanpa efek jera?
Masalah Lama yang Tak Kunjung Tuntas
Fenomena PKL yang kembali berjualan di atas trotoar dan badan jalan bukan hal baru di Kota Padang. Setiap kali dilakukan penertiban, sebagian pedagang memilih menyingkir sementara, lalu kembali lagi ketika situasi dirasa aman.
Kondisi ini mencerminkan adanya persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar pelanggaran aturan. Di satu sisi, penegakan Peraturan Daerah (Perda) menuntut ketegasan aparat. Di sisi lain, faktor ekonomi kerap menjadi alasan utama para PKL tetap bertahan di lokasi strategis meski dilarang.
Beberapa pedagang mengaku lokasi berjualan sangat menentukan pendapatan harian. Berpindah ke lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah sering kali dianggap kurang menguntungkan karena minim pembeli.
Pendekatan Represif Dinilai Belum Efektif
Pengamat tata kota menilai, pendekatan yang selama ini lebih dominan bersifat represif belum sepenuhnya efektif menciptakan efek jera. Penertiban tanpa solusi jangka panjang hanya akan melahirkan siklus berulang: ditertibkan, kembali lagi, lalu ditertibkan ulang.
Selain itu, keterbatasan jumlah personel Satpol PP juga menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan pengawasan secara terus-menerus di seluruh titik rawan pelanggaran.
“Kalau hanya penindakan, ini tidak akan selesai. Harus ada integrasi antara penataan lokasi, pembinaan, hingga pengawasan berkelanjutan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Padang.
Dilema Penegakan dan Kemanusiaan
Di lapangan, petugas juga kerap dihadapkan pada dilema antara menjalankan tugas penegakan aturan dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Tidak jarang terjadi adu argumen antara petugas dan pedagang yang merasa kehilangan sumber penghasilan.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan bahwa keberadaan PKL di atas fasum tetap melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban, mempersempit akses pejalan kaki, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Komitmen Penertiban Berkelanjutan
Satpol PP Kota Padang memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin guna menciptakan kondisi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Penertiban disebut tidak akan berhenti, terutama di kawasan-kawasan strategis yang kerap menjadi titik pelanggaran.
Namun, upaya ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan semata. Tanpa solusi komprehensif yang menyentuh akar persoalan, praktik PKL berjualan di fasilitas umum diperkirakan akan terus menjadi “pekerjaan rumah” yang tak kunjung selesai bagi pemerintah kota.
Di tengah upaya mewujudkan wajah kota yang tertib, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: apakah penertiban saja cukup, atau sudah saatnya pendekatan baru yang lebih manusiawi dan berkelanjutan benar-benar diterapkan?
(Mond)
#PolPP #Padang #Daerah
