D'On, Agam - Seorang anggota kepolisian berpangkat Aipda berinisial ED (52) diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Ironisnya, pelaku merupakan personel aktif di Polres Agam, lembaga yang seharusnya melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.
Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban melaporkan suaminya sendiri pada 28 April 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Di saat yang sama, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) bergerak melakukan pemeriksaan internal terhadap ED.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor telah dimulai sejak 30 April 2026. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum membuka secara rinci kronologi kejadian dengan alasan proses penyelidikan masih berjalan.
Di balik proses hukum yang berlangsung, fakta yang lebih mengkhawatirkan terungkap: korban tidak hanya mengalami dugaan kekerasan seksual, tetapi juga ancaman dari pelaku. Saat ini, korban dilaporkan mengalami trauma dan tengah dalam pendampingan intensif oleh Unit PPA.
Pernyataan resmi kepolisian menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh anggota. Namun, publik menunggu lebih dari sekadar pernyataan transparansi dan hukuman tegas menjadi tuntutan utama.
“Kami tidak mentolerir pelanggaran, apalagi tindak pidana. Kami akan tindak tegas,” ujar Susmelawati.
Meski demikian, kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik: adanya oknum dalam institusi penegak hukum yang justru mencederai kepercayaan masyarakat. Label “oknum” tidak boleh menjadi tameng untuk meredam kritik atau mengaburkan tanggung jawab institusi.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa oleh aparat. Namun, kepercayaan publik hanya akan pulih jika penegakan hukum dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa pandang bulu termasuk terhadap aparat itu sendiri.
(Mond)
#Pencabulan #Polri #Kriminal
