Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disdik Sumbar Tegas: Sekolah Dilarang Tahan Ijazah, Alumni Kini Bisa Ambil Tanpa Syarat

03 May 2026 | May 03, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T13:03:28Z

Disdik Sumbar Tegas: Sekolah Dilarang Tahan Ijazah, Alumni Kini Bisa Ambil Tanpa Syarat



D'On, Padang — Kabar melegakan datang bagi ribuan alumni SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Barat. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) resmi melarang seluruh sekolah menahan ijazah siswa maupun alumni dengan alasan apa pun.


Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 tentang Larangan Menahan Ijazah yang mulai diberlakukan secara menyeluruh di daerah.


Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah VI Disdik Sumbar, Efri Syahputra, memastikan aturan tersebut sudah sampai ke seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.


“Semua sekolah sudah kita minta untuk segera mengumumkan ini, baik melalui media sosial resmi maupun secara langsung ke masyarakat,” ujar Efri, Minggu (3/5/2026).


Tak hanya lewat dunia digital, sekolah juga diwajibkan menempelkan surat edaran tersebut di kantor wali nagari sekitar. Tujuannya jelas: memastikan informasi ini menjangkau alumni, termasuk mereka yang telah lama merantau.


Ijazah Tak Boleh Lagi Jadi “Sandera”


Selama ini, masih banyak ijazah alumni yang tertahan di sekolah bahkan hingga bertahun-tahun. Penyebabnya beragam, mulai dari tunggakan biaya pendidikan hingga urusan administrasi.


Kini, praktik tersebut resmi dihentikan.


“Tidak ada lagi alasan menahan ijazah, termasuk karena tunggakan uang sekolah atau sumbangan komite. Semua alumni berhak mengambil ijazahnya,” tegas Efri.


Kebijakan ini bahkan berlaku surut. Artinya, seluruh ijazah lama yang masih tersimpan di sekolah wajib diserahkan kepada pemiliknya tanpa syarat.


Sekolah Wajib Aktif, Alumni Bisa Diwakilkan


Dalam aturan tersebut, sekolah juga diminta tidak pasif. Mereka wajib mendata seluruh ijazah yang belum diambil, lalu aktif menginformasikannya kepada pemilik.


Bagi alumni yang tidak bisa datang langsung, pengambilan ijazah kini dipermudah. Dokumen penting itu bisa diwakilkan oleh orang tua atau keluarga dalam satu Kartu Keluarga, dengan membawa surat kuasa bermaterai.


Sejalan Aturan Nasional dan Era Digital


Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Sumbar, Habibul Fuadi, ini merujuk pada Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 58 Tahun 2024.


Regulasi tersebut juga mendorong modernisasi sistem ijazah, termasuk penerapan ijazah elektronik dan cetak mandiri mulai 2025 langkah yang diharapkan membuat proses lebih transparan dan efisien.


Hak Siswa, Bukan Alat Tekanan


Disdik Sumbar menegaskan, ijazah adalah hak mutlak siswa yang tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam bentuk apa pun.


Selain sebagai bukti kelulusan, ijazah menjadi dokumen krusial untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga kebutuhan administrasi lainnya.


“Harapan kita, tidak ada lagi ijazah yang tertahan bertahun-tahun. Itu hak siswa dan harus diberikan,” tutup Efri.


Kini, bagi para alumni tak ada lagi alasan untuk menunda. Ijazahmu menunggu untuk dibawa pulang.


(Mond)


#Pendidikan #SumateraBarat

×
Berita Terbaru Update