Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bandel dan Abaikan Panggilan, Kafe Tanpa PBG di Padang Akhirnya Disegel PUPR

19 May 2026 | May 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T10:47:53Z

Bandel dan Abaikan Panggilan, Kafe Tanpa PBG di Padang Akhirnya Disegel PUPR



D'On, PADANG — Setelah berulang kali mangkir dari panggilan resmi pemerintah, sebuah kafe di kawasan Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, akhirnya disegel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Senin (18/5/2026).


Tindakan tegas itu dilakukan setelah bangunan usaha tersebut diduga kuat melanggar aturan dan nekat beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Penyegelan bermula dari laporan warga yang merasa dirugikan. Pemilik rumah melaporkan bahwa dinding rumahnya dimanfaatkan pihak kafe tanpa izin untuk kepentingan operasional usaha.


“Pelapor datang langsung ke Dinas PUPR meminta solusi dan mempertanyakan legalitas izin usaha maupun izin bangunan kafe tersebut,” ujar Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Kota Padang, Donni Hendra, Selasa (19/5/2026).


Menindaklanjuti laporan itu, Bidang Pengawasan Ruang Kota langsung melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik usaha. Namun, panggilan tersebut diabaikan begitu saja.


Tak hanya sekali, Dinas PUPR bahkan sudah mengirimkan panggilan lanjutan sesuai SOP yang berlaku. Namun pemilik kafe tetap tak kooperatif dan tidak pernah hadir dalam proses klarifikasi maupun mediasi.


Karena seluruh upaya persuasif mentok, Dinas PUPR akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel bangunan tersebut.


Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan bahwa bangunan kafe itu memang tidak memiliki PBG dan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.


Proses penyegelan dilakukan dengan pengawalan ketat personel Satpol PP Kota Padang yang dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Eka Putra Irwandi.


Selain Satpol PP, operasi itu juga melibatkan unsur Kecamatan Padang Utara, Kelurahan Air Tawar Barat, Bhabinkamtibmas, Babinpotdirga, hingga petugas Trantib setempat guna memastikan eksekusi berjalan aman dan tertib.


Donni menegaskan, penyegelan merupakan bentuk penghentian sementara aktivitas usaha sampai seluruh izin yang diwajibkan Pemko Padang dipenuhi pemilik usaha.


“Kalau aturan terus diabaikan, tentu ada konsekuensi. Penyegelan ini dilakukan agar tidak ada pelaku usaha yang merasa bisa bebas beroperasi tanpa mematuhi aturan,” tegasnya.


(Mond)


#Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update