
SKANDAL PAJAK PADANG: 41 BAR DIDUGA MAIN AKAL, SETOR PAJAK RESTORAN—PAD TERANCAM BOCOR MILIARAN!
D'On, Padang - Sebuah skandal fiskal berpotensi besar tengah mengintai keuangan Kota Padang. Data resmi dari DPMPTSP Kota Padang mengungkap sedikitnya 41 entitas usaha mengantongi izin dengan kode KBLI 56301 (Bar). Namun di lapangan, banyak di antaranya diduga hanya menyetor pajak setara restoran jauh di bawah kewajiban sebenarnya.
Fakta ini memunculkan dugaan praktik “diskon pajak ilegal” yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah setiap tahun. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, usaha dengan klasifikasi bar wajib dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimal 40 persen.
Namun, sejumlah tempat hiburan malam dan usaha sejenis justru diduga hanya membayar pajak 10 persen tarif yang berlaku untuk restoran. Dalihnya klasik: menyediakan makanan. Padahal secara izin usaha, mereka tetap tercatat sebagai bar.
Nama-nama besar pun ikut terseret dalam pusaran ini. Sebut saja Angel’s Wing, Marawa Beach Club, hingga sejumlah tempat karaoke keluarga yang secara administratif terdaftar sebagai bar/restoran. Perbedaan tarif hingga 30 persen per transaksi inilah yang diduga menjadi celah kebocoran pajak.
Potensi Kerugian Fantastis
Jika satu bar memiliki omzet rata-rata Rp500 juta per bulan, maka dengan tarif 40 persen, setoran pajak seharusnya mencapai Rp200 juta. Namun jika hanya dikenakan 10 persen, daerah hanya menerima Rp50 juta.
Artinya, potensi kebocoran mencapai Rp150 juta per bulan dari satu titik usaha. Dikalikan 41 lokasi, angka kebocoran bisa menembus miliaran rupiah setiap tahun uang yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan publik.
Ujian Berat Kepala Bapenda Baru
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi calon Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang saat ini masih dalam proses seleksi. Publik menanti sosok pemimpin yang tidak hanya piawai secara administratif, tetapi juga berani membongkar praktik “main mata” yang diduga telah berlangsung lama.
“Kalau di DPMPTSP tertulis bar, maka tarifnya wajib 40 persen. Tidak ada kompromi. Tidak bisa di tengah jalan berubah jadi restoran,” tegas seorang pengamat kebijakan publik di Padang.
Momentum pergantian kepemimpinan ini dinilai sebagai kesempatan emas untuk melakukan audit total terhadap seluruh entitas usaha ber-KBLI 56301. Sinkronisasi data perizinan dan realisasi pajak menjadi kunci utama untuk menutup celah kebocoran.
Kini, sorotan publik tertuju pada proses seleksi dan keberanian pejabat baru. Apakah berani membongkar praktik yang merugikan daerah, atau justru membiarkan “permainan lama” terus berjalan?
Tanpa langkah tegas dan audit menyeluruh, status KBLI 56301 hanya akan menjadi topeng legal bagi pengusaha nakal menghisap keuntungan dari gemerlap malam, sementara kas daerah hanya kebagian sisa.
(Tim)
#Bar #Restoran #Padang