
Gas Pol Sinergi Hukum! Pemko Padang–Kejari Teken MoU, Fadly Amran: Jangan Sampai Salah Langkah
D'On, PADANG – Pemerintah Kota Padang tancap gas memperkuat fondasi hukum. Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Pemko resmi meneken Kesepakatan Bersama (MoU) strategis terkait penegakan, bantuan, pertimbangan, hingga tindakan hukum lainnya, Kamis (16/4/2026), di Aula Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan langkah ini bukan sekadar seremoni. Ia menyebut kerja sama tersebut sebagai “tameng hukum” agar roda pemerintahan tidak tergelincir di tengah ketatnya regulasi yang terus berubah.
“Ini bukan formalitas. Ini kebutuhan mendesak. Kita tidak boleh salah langkah dalam mengambil kebijakan teknis. Semua harus kuat secara hukum, jelas hitam di atas putih,” tegas Fadly dengan nada serius.
Menurutnya, di tengah dinamika aturan yang kian kompleks, pemerintah daerah dituntut tetap progresif tanpa mengabaikan kehati-hatian. MoU ini menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan hukum, menjaga aset daerah, serta memastikan akuntabilitas keuangan tetap transparan dan aman.
Fadly juga blak-blakan menyinggung sejumlah program strategis yang berisiko tinggi jika tidak dikawal secara hukum. Salah satunya program pengiriman puluhan pelajar Padang untuk kuliah ke Korea Selatan yang melibatkan banyak pihak lintas negara.
“Kita kirim sekitar 60 anak ke Korea Selatan. Ini bukan urusan sederhana kontraknya melibatkan universitas di Padang, di Korsel, bahkan antar-pemerintah. Saya minta Dinas Pendidikan segera minta Legal Opinion dari Kejaksaan. Semua harus jelas, agar kalau ada risiko, posisi Pemko tetap kuat,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti potensi konflik di lapangan seperti sengketa koperasi dan persoalan lahan yang kerap menyeret pemerintah. Dalam hal ini, peran Kejaksaan dinilai vital agar setiap langkah tetap berada di jalur hukum.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup lima sektor krusial: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.
Fadly pun mengingatkan seluruh OPD untuk tidak ragu berkonsultasi. Ia bahkan menegaskan bahwa pendampingan hukum dari Kejari tersedia tanpa biaya.
“Kesempatan ini jangan disia-siakan. Jangan sampai kita gagap aturan atau takut berinovasi hanya karena ragu aspek hukumnya. Manfaatkan Kejaksaan sebagai mitra strategis,” pungkasnya.
(Mond)
#Daerah #Padang #Hukum