-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TNI Tegaskan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Berasal dari Lingkaran Intelijen, Empat Prajurit Diamankan

18 March 2026 | March 18, 2026 WIB Last Updated 2026-03-18T14:46:25Z

Foto pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang viral di media sosial (medsos). (Istimewa)



D'On, Jakarta - Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai menemui titik terang. Untuk pertama kalinya, TNI secara terbuka mengungkap bahwa para pelaku diduga berasal dari lingkungan internal intelijen militer.


Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kini telah menahan empat personel aktif yang diduga kuat terlibat dalam aksi brutal tersebut. Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.


Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa keempatnya saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.


“Keempat tersangka saat ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/3/2026).


Terafiliasi dengan Badan Intelijen Strategis TNI


Fakta yang paling menyita perhatian publik adalah latar belakang para pelaku. Yusri mengungkapkan bahwa keempat prajurit tersebut bukan berasal dari satuan tempur biasa, melainkan berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI unit yang berada dalam lingkaran intelijen militer.


“Keempatnya merupakan anggota Denma Bais TNI, bukan berasal dari satuan lain,” tegasnya.


Pengakuan ini memicu pertanyaan besar di tengah publik: apakah aksi penyiraman ini murni tindakan individu, atau ada keterkaitan dengan kepentingan tertentu di baliknya?


Motif Masih Gelap, Dugaan Perintah Atasan Mengemuka


Meski pelaku telah diamankan, motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut masih menjadi misteri. Puspom TNI mengakui bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan belum menyimpulkan latar belakang tindakan keempat tersangka.


“Kami masih mendalami motif dari keempat tersangka tersebut,” kata Yusri.


Di tengah proses ini, spekulasi pun berkembang termasuk kemungkinan adanya perintah dari pihak lain. Namun hingga kini, pihak TNI belum memberikan konfirmasi terkait dugaan tersebut.


Terancam 7 Tahun Penjara


Secara hukum, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum akan berjalan di peradilan militer, mengingat status mereka sebagai prajurit aktif.


TNI Janji Transparansi, Publik Menunggu Kejelasan


Dalam upaya meredam sorotan publik, Puspom TNI berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan terbuka. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan hingga persidangan, diklaim akan disampaikan ke publik.


“Kami akan menyampaikan setiap tahapan proses, mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga penyerahan berkas kepada Oditur Militer sampai ke persidangan,” tutup Yusri.


Namun demikian, kasus ini telah terlanjur memantik perhatian luas. Keterlibatan aparat dari institusi strategis seperti intelijen militer membuat publik menuntut lebih dari sekadar proses hukum yakni pengungkapan motif yang sebenar-benarnya, tanpa ada yang ditutupi.


Kini, sorotan tajam tertuju pada TNI: apakah kasus ini akan dibuka secara terang benderang, atau justru berhenti pada pelaku lapangan semata?


(B1)


#TNI #PenyiramanAirKeras #Peristiwa #KontraS

×
Berita Terbaru Update